Beranda Batam Berpura-pura jadi Korban Pecah Kaca, Seorang Pria Diamankan Polsek Nongsa

Berpura-pura jadi Korban Pecah Kaca, Seorang Pria Diamankan Polsek Nongsa

30
0
berpura-pura jadi korban
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian saat ekspose kasus
berpura-pura jadi korban
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian saat ekspose kasus

Keprisatu.com – Berpura-pura jadi korban pecah kaca, seorang pria di Nongsa terpaksa berurusan dengan Polsek Nongsa. Pelaku berpura pura kalau mobil perusahaan yang dibawanya, telah menjadi korban pecah kaca. Namun, hal itu hanya modus saja, karena hal itu merupakan rekayasa.

BACA JUGA :Reskrim Polsek Nongsa Bekuk 4 Pelaku Curat

Ekspose kasus dilangsungkan di Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian. Turut mendampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan Modus Pecah Kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/21).

Kronologis kasus ini berawal pada Jumat (16/4/21) sekira pukul 09.25 WIB. Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut, bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara berpura-pura jadi korban pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batubesar.

“Barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi,” kata Yudi.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000. Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).

“Pada Rabu (1/9/21) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa YE berada dirumah nya di Kp Baru Sei Binti Kec. Sagulung, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE kemudian YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE. Dimana aksi itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (KS14)