Batam, Keprisatu.com – Beragam cara pelaku kejahatan dalam memperdayai korbannya. Seperti yang terjadi di Sagulung Kota Batam. Seorang warga harus kehilangan motor kesayangan hanya karena kasihan terhadap seorang yang sedang kehabisan bensin.
Namun belakangan, saat hendak menolong dengan mengantarkan membeli bensin, bukannya ucapan terimakasih, tapi motor dan juga uang miliknya dibawa kabur pelaku. Kasus ini berhasil diungkap Jajaran Polsek Sagulung yang telah membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan pelaku berinisial KSN (31) dan RJS (37). Mulanya korban inisial MH, bersama dua orang temannya masing masing mengendara I motor yang baru pulang dari Batam center.
Karena, karena hujan lebat korban beserta dua orang teman singgah di halte bukit dan untuk berteduh. Tak lama kemudian datang dua orang laki laki dengan berjalan kaki menghampiri korban dan berkata bahwa mobil pelaku kehabisan bensin dan meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli minyak ke arah dapur 12 kecamatan Sagulung.
“Pelaku berpura pura mobilnya kehabisan bensin dan meminta korban mengantarnya membeli bensin,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk Sabtu (28/05/2022).
Kemudian korban bersama dua orang pelaku berboncengan ke arah Tiban dan sesampai di simpang perumahan Taman Sari korban disuruh turun dan menunggu sebentar dengan alasan pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang.
“Pelaku juga meminjam handphone korban untuk menelepon bos kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” imbuh Kapolsek Nyoman.
Setelah pelaku pergi tidak jauh dari korban, barulah korban sadar dan berteriak minta tolong karena motornya tidak kembali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit motor matic merk Honda warna merah dan 1 handphone merek Samsung J2 pro warna silver dan uang tunai sebesar Rp.400.000 beserta STNK motor yang berada di dalam jok pelapor.
Atas laporan dari korban pencurian motor, Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut.
Lantas pada Kamis (5/5/2022) Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa korban melihat motor tersebut di sekitar lokasi simpang dam.
TIm Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Ruli simpang dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan modus kedua pelaku datang menghampiri korban dan berjalan kaki berpura- pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli bensin. yang mana korban masih di bawah umur.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk. (KS03)