Beranda Batam Batas Berkas Masuk 5 Juni , Ini 12 Ketentuan Peserta UKW PWI...

Batas Berkas Masuk 5 Juni , Ini 12 Ketentuan Peserta UKW PWI Kepri ke 14

42
0
Pengalungan tanda peserta UKW yang digelar kolaborasi PWI Kepri dan BP Batam di Balairungsari BP Batam, beberapa waktu lalu
Pengalungan tanda peserta UKW yang digelar kolaborasi PWI Kepri dan BP Batam di Balairungsari BP Batam, beberapa waktu lalu

Batam, Keprisatu.com  – Pelaksanaan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, PWI Pusat serta Dewan Pers akan berlangsung tanggal 1-2 Juli 2022 mendatang.

Ketua Pelaksana UKW PWI ke 14, Hadli menyampaikan, jenjang UKW sangat penting diikuti oleh jurnalis. Untuk itu ia menyarankan wartawan untuk mengikuti UKW yang dilaksanakan bersama Dewan Pers di Batam.

“Pendaftaran telah dibuka sampai batas waktu penyerahan berkas pada 5 Juni 2022 mendatang, gratis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/05/2022).

Pemilik media Meutiaranews.co ini melanjutkan, setelah berkas dikumpul, tahapan selanjutnya calon peserta UKW akan mengikuti pra UKW pada 21 Juni 2022 secara Virtual.

Hal ini dilakukan, kata pria yang akrab disapa Tok Ali, untuk mematangkan calon peserta sebelum mengikuti atau menjalani UKW yang diadakan 1 dan 2 Juni 2022 nanti.

Tingkatan yang diikuti peserta dimulai dari UKW Muda, Madia dan UKW Utama. “Selain PWI, UKW yang diselenggarakan bersama Dewan Pers juga bekerjasama dengan IJTI Kepri,” ucap Tok Ali, Pempret AlurNews.com.

Sebagai syarat mengikuti UKW ini, untuk UKW wartawan media cetak, Online dan Radio calon peserta wajib melemgkapi 12 berkas.

Diantaranya :

1. File Foto 3×4 (Background Putih/Biru/Merah) Tidak Berbingkai/Garis Tepi.

2. File KTP.

3. File Curriculum Vitae (Cv).

4. File Surat Pernyataan Bukan Bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Wajib Materai) Kecuali RRI, TVRI, Antara, Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol.

5. File Surat Pernyataan Akan Masuk Anggota Pwi (Kalau Sudah Anggota Pwi, Lampirkan Kartu Anggota PWI)

6. File Formulir Pendaftaran (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan).

7. File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik

8. File Surat Tugas/Rekomendasi (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan Serta Kop Surat Perusahaan).

9. File SK Kemenhukam Media.

10. File Verifikasi Faktual Media/Administrasi, Jika Belum Ada Melampirkan Akta Halaman Depan Hingga Halam Terakhir.

11. Kartu Pers Media.

12. File Sertifikat UKW Sebelumnya (Kecuali Calon peserta Muda)

“Berkas wajib digabung dalam 1 email dengan Judul Nama Lengkap Calon Peserta UKW sesuai KTP dalam bentuk PDF dan dikirim ke email pwikepri01@gmail.com. Bagi peserta dari PWI Kabupaten Kota, wajib berkoordinasi dengan Ketua PWI Kabupaten Kota,” jelas Tok Ali.

Selain itu, Koordinator Liputan Batamtoday.com ini juga menambahkan, calon peserta dari Jurnalis Televisi wajib berkoordinasi dengan pengurus IJTI Kepri.

“Untuk calon peserta pendaftaran bisa dilakukan ke nomor telphone 085263665504,” tutup Tok Ali, Wakil Ketua Bidang Investasi PWI Kepri. (KS03)

Editor : Tedjo