Beranda Batam Berkas Dilimpah ke Pengadilan, Empat Oknum Pejabat Bea Cukai Batam Segera Disidang

Berkas Dilimpah ke Pengadilan, Empat Oknum Pejabat Bea Cukai Batam Segera Disidang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Dokumen Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto : Dokumen Kejagung

Keprisatu.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil yang melibatkan 4 pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, para terdakwa akan menjalani persidangan guna pembuktian dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (18/11), mengatakan bahwa berkas perkara para terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (17/11) kemarin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Para terdakwa yang akan menjalani persidangan dalam waktu dekat berjumlah 5 orang, yang mana 4 di antaranya merupakan pejabat di lingkungan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Kelima terdakwa tersebut yakni Mokhammad Mukhlas, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam; Kamaruddin Siregar, Kepala Seksi pabean dan Cukai II pada Bidang pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam; Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi dan Cukai III pada Bidang PFPC I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam; Hariyono Adi Wibowo yang merupakan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang PFPC II KPU Bea dan Cukai Batam; dan Irianto selaku Komisaris PT. Flemings Indo Batam (FIB) dan Direktur PT. Peter Garmindo Prima (PGP), yang merupakan importir tekstil.

“Berkas sudah dilimpahkan dan penuntut umum tengah menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” kata Hari.

Hari menjelaskan bahwa kelima terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus secara melawan hukum menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi, dengan merubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar, yang bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia. “Perbuatan para terdakwa ini ditujukan untuk memperkaya diri sendiri, dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.646.216.880.000,” kata Hari lagi.

Kepada masing-masing terdakwa didakwa dengan beberapa pasal, yakni dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, dalam dakwaan kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Khusus untuk para terdakwa pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada dakwaan kedua terdiri dari 2 dakwaan alternative, yaitu kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hari.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, para terdakwa yang merupakan oknum pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam juga dikenakan 2 pasal alternative, yakni pertama melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau alternative kedua Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Proses pelimpahan perkara ini telah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan korupsi pada importasi tekstil ini bermula dari upoaya penegahan yang dilakukan Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjungpriok terhadap 27 kontainer milik PT. FIB dan PT. PGP pada 2 Maret 2020 lalu. Saat itu, dari hasil pemeriksaan fisik barang, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa seluruh kontainer singgah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer milik PT. PGP, dan 17 kontainer lainnya merupakan milik PT. FIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang, petugas mendapati kelebihan fisik barang, yakni 5.075 rol untuk PT. PGP dan dan 3.075 rol untuk PT. FIB. Kedua perusahaan tersebut merupakan milik Irianto, yang berada di Batam. PT. FIB diketahui berada di Kompleks Sentosa Perdana Blok D No. 07-08, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Sedangkan PT. PGP diketahui berlokasi di Kompleks Malindo Cipta Perkasa Blok B-1 No. 14, 15 dan 16, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Selain itu, dalam dokumen pengiriman kontainer disebutkan bahwa kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dengan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut berasal dari Cina. Fakta lainnya juga diketahui bahwa puluhan kontainer tersebut berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hong Kong, Cina dan singgah di Malaysia, lalu berlabuh di Batam.

Setibanya di Batam, muatan kontainer yang berisi kain premium tersebut dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam. Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian diisi dengan kain lain yang berbeda jenis dengan muatan awal. Peti kemas itu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Upaya penegahan itu mendapat sorotan serius dari DPR RI dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani sempat menduga bahwa ada keterlibatan oknum KPU Bea dan Cukai Batam yang diduga dengan sengaja meloloskan ribuan gulungan kain premium asal Cina ini. Alhasil, Sri Mulyani meminta bantuan Kejagung untuk menelusuri hal tersebut. Penyelidikan yang dilakukan sejak Februari lalu berlanjut pada penyidikan ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada hari Senin, 27 April 2020 lalu. Selama proses penyidikan berlangsung, sedikitnya dua puluh orang saksi menjalani pemeriksaan. Bahkan, tim penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, pada 11 Mei 2020 lalu.(aini)