Beranda Kriminal Berkas Dakwaan Dilimpah ke Pengadilan, Kabag Hukum Segera Disidang

Berkas Dakwaan Dilimpah ke Pengadilan, Kabag Hukum Segera Disidang

Sutjhjo Hari Murti saat digiring ke Rutan Tanjungpinang usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Foto : KS09
Sutjahjo Hari Murti saat digiring ke Rutan Tanjungpinang usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Foto : KS09

Keprisatu.com – Berkas dakwaan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (29/90 lalu. Hari Murti yang dijerat dengan pasal 11 atau 12 huruf a atau 12 huruf e UU Tipikor ini akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, kasus yang menjerat Hari Murti adalah kasus gratifikasi atau pemerasan, dan bukanlah merupakan kasus suap, sebagaimana yang diberitakan di beberapa media. Menurut Hendar, antara tindak pidana gratifikasi dan suap, memiliki perbedaan.

“Keliatannya sama, tapi itu dua tindak pidana yang berbeda. Prakteknya itu tidak sama. Jadi, salah besar jika kasus ini disebut kasus suap, karena kami tidak pernah menyidik kasus penyuapan dalam perkara ini, tetapi adalah gratifikasi. Kalau ada media yang membuat berita bahwa ini merupakan kasus suap, maka itu merupakan berita hoax,” ujar Hendar, Jumat (2/10).

Hendar menjelaskan, antara kasus gratifikasi dan suap menyuap, diatur secara terpisah, dalam pasal yang berbeda di UU Tipikor. Ia juga memastikan bahwa pihak Kejari Batam belum pernah menyampaikan rilis adanya penyidikan kasus suap menyuap terhadap Hari Murti.

“Persidangan kasus gratifikasi ini akan mulai disidangkan pada 5 Oktober mendatang. Kami juga sudah menunjuk jaksanya, yakni Dicky Zaharuddin, Mega Tri Astuti, Yan Elhas Zebua dan Jaksa DJ Simatupang. Kami juga sudah menyiapkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim,” ujar Hendar.

Sebelumnya, Sutjahjo Hari Murti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada Selasa (15/9) lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang di hari yang sama untuk menjalani penahanan. Penahanan dilakukan gerhadap Hari Murti dengan beberapa alasan, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya serta ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus ini, Hari Murti telah menerima gratifikasi dari salah satu pihak swasta sebesar Rp685 juta. Uang tersebut untuk memuluskan proyek pasar Rancaekek, Kota Bandung. Uang tersebut diterima Hari dalam 3 tahap dengan sistem transfer bank dan cek. Selain itu, ada beberapa proyek lainnya yang juga ditawarkan oleh Hari Murti yakni proyek Bin Container pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam.

“Uang itu diterima tahun 2017. Saat itu, tersangka meminta uang dari pihak swasta ini sebanyak Rp20 miliar. Tapi yang diterima tersangka Rp685 juta,” jelas Hendar, sesaat setelah penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Dari jumlah Rp685 juta tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp560 juta yang masih tersisa sebagai barang bukti. Sisanya sudah sempat digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha. Saat itu, Aditya berniat menjual mobilnya dan tersangka memaksa untuk membeli dengan dalih agar semua proyek di Pemko Batam dapat diatur dan didapatkannya, mengingat saat itu, Aditya merupakan calon menantu walikota Batam.

“Pikirnya tersangka, kalau dia yang membantu membeli mobil itu, otomatis semua proyek di Pemko Batam akan diback upnya, karena Aditya ini kan calon menantu walikota,” kata Hendar.(ks09)