Keprisatu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri bersama Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meninjau kondisi barang bukti titipan Kejari Karimun berupa ammonium nitrate yang merupakan barang hasil tegahan bea cukai Kepri.
Amonium nitrat tersebut diketahui barang hasil tegahan pada tahun 2012 lalu. Peninjauan barang bukti tersebut guna mewaspadai adanya ledakan, seperti yang terjadi di Beirut, Lebanon pada beberapa waktu lalu.
“Barang yang dititipkan Kejari ini dari tahun 2012 sampai 2018. Memang sudah lama penyimpanannya dan sudah mendapatkan putusan hukum serta ditetapkan bahwa barang tersebut milik negara,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto, Sabtu (8/8/2020).
Agus menyebutkan bahwa total amonium nitrat yang saat ini disimpan ada 17.936 karung, atau seberat 448,4ton.
“Barang sebanyak ini kalau disimpan terlalu lama bisa menimbulkan bahaya yang serius. Dan kita tidak mau nantinya sama seperti kejadian di Beirut,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, proses penanganan barang titipan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri sudah cukup baik sejak dititipkan oleh pihak kejaksaan hingga saat ini masih tersimpan sesuai dengan prosedur dan ditempatkan di tempat yang aman.
Menurutnya, peyimpanan di gudang jika terlalu lama memiliki risiko besar. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk menindaklanjuti penanganan barang bukti tersebut untuk mengantisipasi apa yang terjadi di Beirut, Lebanon, tidak terjadi di Karimun karena memiliki jenis dan unsur yang sama.
“Kita perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita berharap agar amonium nitrate yang ada selama ini di gudang penyimpanan untuk ditindaklanjuti dengan segera, mau kita apakan barang bukti tersebut agar tidak terlalu lama disimpan. Sehingga dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” kata Agus. (KS 12)
Editor : zaki