Beranda Internasional Berencana Teror Masjid, Remaja Singapura Ditangkap

Berencana Teror Masjid, Remaja Singapura Ditangkap

47
0
teror
Ilustrasi

Keprisatu.com – Pihak berwenang jiran Singapura menahan remaja berusia 16 tahun karena ada dugaan berencana menyerang dua masjid. Remaja tersebut terinspirasi serangan teror Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019 lalu.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri Singapura (ISD) mengungkapkan bahwa penangkapan remaja tersebut terjadi pada Desember lalu. Bocah keturunan etnis India itu telah membeli rompi taktis secara online dan berencana membeli parang.

Pada Rabu (27/1) lalu, ISD memaparkan remaja itu telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya.
Ia juga berencana menyiarkan langsung serangannya itu sama seperti yang kelakuan pelaku teror dua masjid Christchurch.

“Dia hanya bisa meramalkan dua hasil dari rencananya. Yaitu bahwa dia tertangkap sebelum dia mampu melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian polisi membunuhnya,” sebut ISD sebagaimana CNN mengutipnya dari  Reuters.

Penembakan massal dua masjid di Christchurch menewaskan 51 jemaah masjid dan melukai puluhan orang lainnya yang tengah beribadah salat Jumat.

Remaja itu berencana melakukan serangan pada peringatan teror Christchurch pada 15 Maret mendatang.

Pihak berwenang Singapura menahan remaja tersebut merupakan yang termuda dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri.

UU itu memungkinkan menahan siapa pun yang mengancam keamanan negara hingga maksimal dua tahun.

Penahanan remaja itu juga menjadi yang pertama di Singapura karena ideologi ekstremis sayap kanan. Hingga kini, belum jelas berapa lama remaja itu akan meringkuk di tahanan.

Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan konseling psikologis bagi remaja itu.

Singapura juga mengizinkan remaja itu melanjutkan pendidikan selama mendekam di penjara. Remaja itu diperkirakan tidak akan menghadapi tuntutan pidana.

“Itu akan dikatakan di pengadilan, bahwa dia hanya memikirkan rencana itu. Dia telah merencanakannya, tetapi dia belum benar-benar mengambil langkah. Di banyak negara tanpa UU serupa, Anda tidak dapat memproses hukum pelaku sampai ada tindakan yang mengarah kepada persiapan serangan lebih lanjut,” kata Shanmugam sebagaimana laman Channel News Asia mengutipnya. (ks04)

editor: arham