
Keprisatu.com – Di saat proses pengalihan aset pengelolaan air bersih Kota Batam, Provinsi Kepri sedang berlangsung, beredar isu yang kurang sedap. Isu dugaan adanya aliran uang sebesar Rp30 miliar ke salah satu pejabat, membuat penasaran sejumlah petinggi Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sebelumnya, isu dugaan aliran uang Rp30 miliar ini mencuat setelah sejumlah media lokal Kepri mengunggahnya. Unggahan ini menyebabkan informasi menggelinding dan viral ke media sosial.
Aktivis anti korupsi Provinsi Kepri, Tain Komari yang menjadi sumber dalam unggahan tersebut menyebutkan, ada dugaan uang sebesar Rp30 miliar mengalir ke seorang oknum pejabat BP Batam.
Dana tersebut disinyalir Tain, bisa berasal dari bagian laba ditahan (retained earning/RE) perusahaan pengelolaan air bersih Batam selama ini.
Tain mengaku punya sumber data yang valid, tidak sembarangan, berintegritas bahkan punya kapasitas. Tain mengatakan RE Rp742 miliar dan pengembalian kelebihan pembagian deviden kepada pemegang saham PT ATB senilai Rp151 Miliar, harus diserahkan kepada BP Batam.
”Semua dana itu harus dikembalikan kepada prinsip BOT di mana sudah diatur dalam konsesi antara ATB dan BP Batam (Otorita Batam),” tegas Tain yang juga Ketua Kelompok Diskusi Anti 86.
Menurutnya, konsesi bersifat BOT, maka semua aset harus diserahkan keseluruhan kepada BP Batam. Tidak ada dikecualikan, baik berupa aset bergerak dan non bergerak, bersifat fisik maupun non fisik.
Data keuangan tersebut, lanjut Tain, rentan dimanipulasi dengan adanya rencana audit ulang oleh lembaga auditor yang ditunjuk oleh ATB dan diaminkan BP, yakni Delloitte.
Tain mengaku mengantongi hasil audit BPKP sekitar bulan September 2020 lalu dengan kesimpulan dan rekomendasinya. ”RE atau laba ditahan tidak masuk dalam kekayaan ATB yang dibukukan, maka harus diserahkan kepada BP sebagai salah aset milik BP Batam, ” ujarnya.
Dia meminta serah terima aset ATB kepada BP Batam menjelang berakhirnya masa konsesi dilakukan secara terbuka dan transparan. “Jangan sampai ada aset yang diubah atau dihilangkan menjelang penyerahan,” tegasnya.
Ditambahkan Tain, sekecil apapun aset yang dilakukan perubahan maka sudah masuk kategori penggelapan. Karena masuk kategori aset negara, maka larinya ke kasus korupsi.
“Kami sudah menerima catatan beberapa perubahan aset dan pemindahan ke tempat lain, terutama pipanisasi, termasuk indikasi klaim pipanisasi kawasan yang dibiayai konsumen ke dalam aset ATB. Saat ini, ada indikasi dan dugaan RE tersebut dengan pengkondisian amandemen perjanjian kesepakatan no.92/KA/HK.06/03/2020 tgl 20 Maret 2020, terhadap kesepakatan Percepatan Penyerahan Dokumen terkait Pengaliran Perjanjian Konsesi No. 129/A1/HK/.06/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. ” papar Tain.
“Kita sudah pelajari kasus per kasusnya, ada indikasi korupsi. Bahkan sudah terjadi gratifikasi dengan diterimanya gaji komisaris dari BP BATAM yang mendahului akte perubahan susunan kepengurusan ATB. Ini akan kita terus awasi sampai tanggal 14 November, bahkan setelahnya.” imbuh Tain.
Beragam tanggapan datang dari sejumlah pejabat BP Batam terkait unggahan isu dugaan aliran dana di saat pegalihan aset pengelolaan air bersih tersebut sedang berlangsung. Beberapa diantaranya ternyata membaca dan mempelajarinya. Mereka pun kini jadi penasaran.
Seorang pejabat berwenang BP Batam yang dikonfirmasi Keprisatu.com, Kamis (5/11/2020), mengaku sudah membaca dan mempelajari unggahan sejumlah media lokal tersebut. Dia mengaku tidak tahu data itu berasal dari mana.
”Saya no comment. Saya tidak tahu sumber data itu dari mana,” ujar pejabat yang enggan namanya disebut.
Menurutnya, biar nanti yang ahli atau para ahli teknislah yang mengurus dan mengklarifikasinya. ”Semoga semua baik-baik saja,” singkatnya. (ks04)
editor: arham