Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menahan tiga tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama dan dugaan penguasaan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Ketiganya masing-masing berinisial PK alias B (45), DB alias N (31), dan MI alias B (26).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiganya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Nona saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9) siang.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2026. Saat itu, salah satu kelompok mendatangi kawasan Trans Barelang, Pulau Setokok, dengan tujuan melakukan pembongkaran pagar seng yang dipasang sebagai pembatas lahan.
Pembongkaran pagar tersebut kemudian memicu perselisihan antara dua kelompok hingga terjadi bentrokan. Dalam kejadian itu, tiga orang mengalami luka dan selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Ronni mengatakan, penyidik kemudian melakukan olah dan analisis terhadap rekaman video yang merekam kejadian, memeriksa saksi-saksi serta mendalami keterangan dari kelompok korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
“Ketiga pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mempergunakan alat tajam terhadap korban,” ujar Ronni.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, pakaian korban, pakaian dan sepatu yang diduga digunakan pelaku, rekaman video serta satu unit mobil yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka serta perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan atau menggunakan senjata tajam.
Ronni menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Polisi masih melakukan pendalaman secara maksimal, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan.
Sementara itu, Nona mengimbau masyarakat, khususnya warga Batam, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu sengketa baru.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Saat ini, aktivitas pekerjaan di lokasi lahan tersebut juga dipastikan belum berlangsung. (pur)