Batam, Keprisatu.com — Penyidikan kasus bentrokan berdarah yang dipicu persoalan lahan di Pulau Setokok, kawasan Jembatan III Barelang, Kota Batam, mulai menemukan titik terang. Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam rangkaian kericuhan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9). Sejak sekitar pukul 16.00 WIB, keluarga korban bertahan di lobi hingga depan Mapolresta Barelang untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan sementara. Polisi telah menerbitkan dua laporan polisi dan memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam bentrokan tersebut.
“Untuk keributan itu kita sudah terbitkan dua laporan polisi. Hasil penyelidikan dan saksi sekitar 11 orang. Telah kita tetapkan tersangka tiga orang,” ujar Anggoro.
Dua tersangka dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masing-masing berinisial RS (47) dan P (47). RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali. Sementara P terekam kamera sedang mengokang dan membidikkan senapan angin ke arah korban.
“RS menembak dengan senapan angin sebanyak delapan kali. Kemudian P tertangkap kamera mengokang senjata dan mengarah kepada korban,” jelas Anggoro. Rekaman video tersebut menjadi salah satu bukti yang dianalisis penyidik untuk mengungkap peran kedua tersangka dalam bentrokan.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SH (47) dijerat dalam laporan berbeda. Ia diduga terlibat tindak pidana terkait senjata tajam serta menghasut orang lain untuk melakukan penyerangan. Penyidik telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk percakapan WhatsApp, rekaman suara dan video yang diduga berkaitan dengan tindakan penghasutan sebelum bentrokan terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kericuhan bermula ketika sekelompok orang datang ke lokasi lahan yang tengah dibersihkan menggunakan alat berat. Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling berhadapan dan pelemparan batu. Dalam kondisi tersebut, senapan angin digunakan dan ditembakkan dari jarak sekitar 10 meter hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polisi hingga kini masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian bentrokan. Aparat juga mendalami akar persoalan lahan, mulai dari status kepemilikan, sejarah penguasaan hingga proses peralihan lahan. Polisi tidak menutup kemungkinan memanggil pihak perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami terus kembangkan perkara ini. Tindakan seobjektif mungkin terhadap semua pelaku yang terlibat dalam rangkaian kejadian. Kalau ada tersangka lain, kita akan proses hukum,” tegas Anggoro.
Penetapan tiga tersangka menjadi langkah awal kepolisian untuk mengurai secara menyeluruh bentrokan berdarah di Setokok. Polisi meminta masyarakat, terutama pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan, tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat. (Pur)
