Beranda Batam Ribuan Benih Lobster asal Bandar Lampung ini Gagal Diselundupkan ke Singapura

Ribuan Benih Lobster asal Bandar Lampung ini Gagal Diselundupkan ke Singapura

Dengan menggunakan kapal speedboat ini, pelaku membawa lobster dari Bandar Lampung ke Jambi kemudian menyeberangkannya ke Batam

Batam, Keprisatu.com  –  Empat orang tersangka diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri lantaran kedapatan hendak menyelundupkan ribuan anakan lobster.

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor benih bening Lobster / benur yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju ke Batam. Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 26 Juli  2023.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa  pada Rabu (26 Juli  2023) Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur dari Lampung ke Jambi.

Dari Jambi kemudian benur tersebut dibawa ke Kota Batam untuk kemudian diselundupkan ke Singapura.

Tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jln Bathin Yahya, Kel.Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam.

“Modus yang digunakan memasukkan benih bening lobster ke dalam jerigen kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor,” ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad,.

Lantas, lanjut  Zahwani Pandra Arsyad benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju Jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam.

“Benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp.100.000,” jelas  Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad .

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dan mengamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam Tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia. (KS03)

Editor : Teguh Joko Lismanto