Batam, Keprisatu.com – Sejumlah aplikasi asing populer semisal Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam diblokir Pemerintah Indonesia. Pasalnya, mereka belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Kewajiban itu sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate yang menyebut aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan, Minggu (17/7).
Menurut dia pendaftaran sangat mudah dilakukan sehingga tidak ada alasan secara administrasi.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny.
Apa itu PSE?
Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
PSE kemudian terbagi menjadi dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.
Apa yang termasuk lingkup PSE?
Ada enam kategori yang masuk ke dalam lingkup PSE seperti dijelaskan Kominfo
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Mengapa Google, Whatsapp dan Instagram terancam diblokir?
Ketiga aplikasi tersebut terancam diblokir lantaran masuk ke dalam salah satu dari enam kategori PSE di atas. Ketiganya pun diberi kesempatan mendaftar hingga 20 Juli mendatang.
Mengutip situs resmi Kominfo, ada tiga manfaat yang bisa didapat jika mendaftar PSE. Pertama keuntungan untuk Kominfo terkait kordinasi kepada PSE.
Kedua, PSE bisa diajak bekerjasama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.
Terakhir adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.
Sumber: cnnindonesia.com