Beranda Batam Beginilah Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Kepri pada Masa Pandemi  

Beginilah Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Kepri pada Masa Pandemi  

61
0
OJK punya tips untuk mewaspadai pengelabuan digital.
Ilustrasi
Ilustrasi

Batam, Keprisatu.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus mendorong peran Sektor Jasa Keuangan dalam memacu pertumbuhan Provinsi Kepulauan Riau.

Sampai dengan Desember 2021 perkembangan sektor jasa keuangan Perbankan baik bank umum maupun BPR di Provinsi Kepulauan Riau cukup stabil terlihat dari peningkatan secara year to year (yoy), mulai dari peningkatan aset sebesar 9,60 persen, DPK (Dana Pihak Ketiga) sebesar 8,61 persen.

Demikian juga Kredit mengalami peningkatan sebesar 6,82 persen. Kredit Perbankan pada Februari 2022 didominasi oleh kredit produktif dengan total penyaluran sebesar Rp25.450 miliar atau sebesar 56,18 persen dari total kredit.

Sektor ekonomi dengan penyaluran kredit terbesar adalah Sektor Ekonomi Untuk Pemilikan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) dengan total penyaluran sebesar Rp8.241 miliar atau sebesar 26,53 persen dari total kredit.
Perkembangan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) di Kepulauan Riau pada posisi Februari 2022 menunjukkan pertumbuhan yang cukup positif ditengah masa pandemik Covid-19.

Kinerja Perusahaan Pembiayaan bertumbuh positif, tercermin dari meningkatnya nilai piutang pembiayaan sebesar 1,63 persen menjadi sebesar Rp3.296 miliar dan membaiknya rasio NPF sebesar 0,52 persen (yoy).

Premi asuransi jiwa meningkat menjadi sebesar Rp1.660 miliar atau 27,30 persen (yoy). Demikian juga dengan asuransi umum yang tumbuh menjadi sebesar Rp401 miliar atau sebesar 6,04 persen (yoy).

Pelaku usaha Pergadaian di Kepulauan Riau
juga bertumbuh baik secara entitas dan kinerja keuangan selama periode tahun 2021 dimana terdapat penambahan 5 (lima) entitas perusahaan gadai swasta menjadi 9 (sembilan)
entitas (gadai persero dan gadai swasta).

Sampai dengan bulan Desember 2021, jumlah rekening investasi reksadana dan saham meningkat signifikan secara year to year (yoy). Jumlah rekening reksadana tumbuh menjadi
sebanyak 36.358 atau sebesar 99,19 persen.

Demikian juga jumlah rekening saham tumbuh menjadi sebanyak 21.244 atau sebesar 109,16 persen. Pada Februari 2022, jumlah investor pasar modal di Kepulauan Riau menunjukkan peningkatan yang tercermin pada pertumbuhan SID (Single Investor Identification) posisi Februari 2022 sebesar 6,03 persen (ytd).

Sampai dengan Januari tahun 2022 jumlah kantor bank Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebanyak 36 kantor bank umum dan 46 kantor BPR/S. Sedangkan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) terdiri dari 9 Perusahaan Gadai, 2 Perusahaan Penjaminan, 58 Perasuransian, 2 Perusahaan Pialang Asuransi dan 33 Perusahaan Pembiayaan.

Sedangkan di pasar modal terdiri dari 9 Perusahaan Efek, 17 APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana), 2 Manajer Investasi, 3 Emiten serta 6 Galeri Investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.07/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Perbankan. Kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 31 Maret 2023 dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2022.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor perbankan dan IKNB ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan dan IKNB.

Pada Desember 2021, restrukturisasi kredit perbankan menurun sebesar -26,65 persen (yoy) atau menurun sebesar Rp2.512 miliar dari Desember 2020 sebesar Rp9.426 miliar menjadi
sebesar Rp6.914 miliar.

Selanjutnya sampai dengan akhir Januari 2022 peningkatan perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp1.765 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 38.048 debitur.

Dari sisi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2022 (data s.d 12 April 2022) Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau menerima 301 pengaduan konsumen, dengan rincian
sebanyak 108 pengaduan dari perbankan (35persen), sebanyak 16 pengaduan dari perusahaan asuransi (5 persen), sebanyak 149 pengaduan dari perusahaan pembiayaan (49 persen), sebanyak 24 pengaduan dari perusahaan fintech (7 persen) sebanyak 1 pengaduan dari perusahaan dana pensiun (0,33 persen) serta 1 pengaduan dari lembaga keuangan khusus (PNM dan Pergadaian) atau sebesar (0,33 persen) serta 2 pengaduan dari Perantara Pedagang Efek (0,66 persen).

OJK menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apabila menerima penawaran baik terkait investasi maupun pembiayaan/pinjaman online.

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian antara lain :

1. Masyarakat harus paham mengenai manfaat biaya dan risiko.

2. Legal, yaitu perusahan dan produk yang ditawarkan telah memperoleh izin dari lembaga
dan otoritas yang berwenang. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan usaha, serta
izin memmasarkan produk investasi.

3. Logis, keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan
menjanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu cepat.

Sampai dengan 2 Maret 2022, terdapat 102 perusahaaan pinjaman online yang berizin.
Daftar perusahaan resmi itu dapat dilihat secara langsung di situs resmi OJK ojk.go.id

Terkait kripto, OJK tidak mengatur mengenai Crypto Currency dan Crypto Asset. Sebagaimana UU Nomor 21 tahun 2011, OJK diberi kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi nasabah sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 6, Crypto dalam bentuk apapun tidak diperkenankan ditransaksikan oleh bank di Indonesia sehingga dilarang untuk diperdagangkan.

Terkait robot trading & binary option, OJK melalui Ketua SWI (Satgas Waspada Investasi)
secara tegas melarang, karena bersifat judi dan perdagangan online. OJK melarang bank
memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk menghindari kegiatan
yang berspekulasi dan ilegal.

Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga
bekerja sama dengan Kepolisian telah mengungkap modus binary option dan broker illegal.

Dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga
melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi
merugikan masyarakat sebagai berikut :

 16 kegiatan money game
 3 perdagangan asset kripto tanpa izin
 2 perdagangan robot tanpa izin

Sejalan dengan itu, OJK telah bekerjasama dengan Kominfo yang telah memblokir situssitus maupun aplikasi-aplikasi untuk mencegah penawaran investasi yang tidak jelas aspek legal dan logisnya.

Jika menemukan tawaran tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
berkonsultasi atau melapor ke Layanan Konsumen OJK 157, WA 0811-5715-7157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.o.id

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau – Rony Ukurta Barus, mengharapkan dukungan dan
partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan dan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh pihak terkait untuk membantu OJK dalam mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan Kepulauan Riau yang sehat dan bertumbuh. (KS03)

Editor : Tedjo