Beranda Batam Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan iPhone ke Riau

Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan iPhone ke Riau

Speedboat bernama SB. GM Adi Syahputra diamankan Bea Cukai Batam.

Keprisatu.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan iPhone dari Batam yang akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Didapati sebanyak 79 unit iPhone dan sejumlah kotak aksesoris.

Barang tersebut dimuat ke speedboat di perairan Tanjungpinggir, Sekupang, Kota Batam.

Speedboat bermesin ganda dengan nama lambung SB GM Adi Syahputra itu bertolak dari Tanjungpinggir, Batam menuju Cuncong, Tembilahan, Kabupaten Indagiri, Riau.

Pihak Bea dan Cukai yang menggunakan dua Kapal Patroli BC 15027 dan BC 7005 mengamankannya ke Dermaga PSO Bea Cukai Batam.

Dari pemeriksaan, barang-barang itu dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai Rp131.200.000. Potensi kerugian negara sebesar Rp58.496.315.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, timnya memaksimalkan kinerja intelijen dalam melacak informasi penyelundupan barang ini.

“Penegahan ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2020 lalu. Barang-barang itu tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” terangnya, Rabu (20/5/2020).

BC menetapkan status barang bukti tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kasus ini dinyatakan bentuk pelanggaran kepabeanan pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

“Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas ke luar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam,” ucap Sumarna.(*)

Sumber: batamnews.com