Batam, Keprisatu.com – Aksi penyelundupan emas kembali digagalkan petugas Bea Cukai Batam. Seorang pria berinisial EA (32) asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, kedapatan menyembunyikan lebih dari 2,5 kilogram emas perhiasan dengan modus bodi strapping saat turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Senin (22/9) pagi.
EA yang baru saja tiba menggunakan kapal MV Dolphin V dari Malaysia langsung menarik perhatian petugas. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat tim pemeriksa melakukan observasi lebih lanjut sebelum akhirnya menghentikan langkahnya untuk dilakukan pemeriksaan mendetail.
BACA JUGA : Sri Rejeki Resmi Pimpin KONI Karimun, Ketua KONI Kepri Dukung Perempuan Penggerak Olahraga Daerah
Benar saja, saat tubuh EA diperiksa, petugas menemukan emas perhiasan yang dililitkan secara rapi di bagian tubuhnya menggunakan perekat khusus. Barang bukti itu langsung diamankan, sementara pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan penyelundupan.
Atas penangkapan ini, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam menggagalkan berbagai bentuk penyelundupan, khususnya barang berharga yang merugikan negara. Kasus EA kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Kami menemukan tiga bungkus emas yang diikat menggunakan korset, menempel langsung pada tubuh pelaku. Jumlahnya 145 keping perhiasan emas dengan total berat 2.575 gram,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky saat konferensi pers, Rabu (1/10).
Modus penyelundupan ini dikenal dengan istilah ‘bodi strapping’ atau ‘bodisan’, biasanya digunakan sindikat narkoba. Namun kali ini, emas senilai Rp4,8 miliar coba diselundupkan dengan cara serupa. Potensi kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, EA mengaku hanya kurir. Ia diperintah oleh seorang WNI berinisial MG yang bekerja di Malaysia. Untuk jasanya, ia dijanjikan upah Rp3 juta.
“Bayangkan, upah yang dia terima tidak sebanding dengan risiko besar yang menjeratnya. Dan emas tersebut akan di bawa ke pulau Jawa,” ujar Zaky.
Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani bersama Kejaksaan Tinggi Kepri. Pelaku dijerat Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan dalam bentuk apapun.
“Kasus ini bukan pertama kalinya. Kami sudah beberapa kali membongkar modus serupa, baik narkoba maupun barang berharga lain. Siapa pun yang mencoba, akan kami tindak tegas,” tegas pihak Bea Cukai Batam.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Batam masih menjadi jalur rawan penyelundupan. Tidak hanya narkoba, tetapi juga barang-barang bernilai tinggi seperti emas dan gawai terus menjadi target peredaran ilegal lintas negara.
Sebagai langkah antisipasi, petugas Bea Cukai menegaskan akan meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk, baik laut maupun udara, guna mempersempit ruang gerak para penyelundup yang mencoba merugikan negara. (KS03)
Ediotr : Tedjo