Batam, Keprisatu.com – Petugas Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali gagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (10/6/2022).
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik seorang penumpang inisial D (30) yang hendak melakukan penerbangan ke Lombok via Batam-Surabaya-Lombok.
“Berawal dari kecurigaan itu, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ucap Undani melalui siaran persnya, Senin (27/6/2022).
Dari hasil wawancara, penumpang tersebut tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
“Petugas kemudian membawa calon penumpang itu ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, ia mengeluarkan satu bungkus barang bukti sabu-sabu. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” imbuh Undani.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 100,7 gram dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” lanjut Undani.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar.
KS10