Keprisatu.com – Sebuah kapal kayu yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Singapura yang hendak masuk Batam, diamankan petugas Bea dan Cukai (BC). Kapal ini sempat berusaha melarikan diri dengan bermanuver di laut guna menghindari petugas.
Seperti dilansir cnnindonesia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Agus Yulianto, menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian Operasi Jaring Sriwijaya. Penangkapan ini bermula dari informasi soal keberadaan kapal kayu yang tidak mengaktifkan sistem identifikasi kapal AIS (Automatic Identification System).
Kapal yang diduga memuat barang dari perairan Singapura itu mulai masuk perairan Indonesia, yaitu Perairan Nongsa, Batam, Minggu (31/5/2020) pukul 13.51 WIB.
“Satagas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut. Dan sekitar pukul 14.15 WIB, tim melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat, sehingga langsung dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut,” kata Agus, dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2020).
Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan agar kapal tersebut berhenti guna melakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut mencoba melarikan diri.
Karena tidak koperatif, tim Satgas melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar kapal tersebut berhenti. Hingga akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, kapal kayu yang diketahui merupakan KM Wahyu tersebut berhasil dihentikan. Kapal tim satgas langsung bersandar ke kapal KM Wahyu.
“Diketahui total ABK sebanyak 9 orang dan mereka mengangkut muatan berupa BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau),” ujar Agus.
KM Wahyu kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Ini merupakan langkah DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi covid-19 saat ini,” tutup Agus.(*/ted)