Keprisatu.com – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mulai menetapkan kebijakan untuk membatasi aktivitas top up uang elektronik. Dalam kebijakannya, BCA menetapkan jumlah maksimum top up hanya mencapai Rp10 juta untuk satu nomor ponsel yang telah terdaftar.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi di perbankan.
“Oleh karenanya, untuk menunjang kenyamanan sekaligus meningkatkan transaksi nasabah, mulai 4 Juni 2020 top up uang elektronik via transfer virtual account dengan BCA mobile di batasi menjadi Rp10 juta per hari,” ujar Hera seperti dilansir kontan, Jumat (29/5/2020).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi kanal digital BCA. Menurut Hera, kebijakan tersebut juga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan, terlebih kejahatan digital sedang marak terjadi.
“Melalui inisiatif #SenantiasaDiSisiAnda, BCA terus berkomitmen untuk memberikan service excellence dalam memenuhi transaksi finansial nasabah BCA,” imbuhnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Amam Sukriyanto menyebutkan, pihaknya senantiasa memberikan akses terhadap nasabah untuk melakukan top up saldo uang elektronik. Ia menyebutkan, top up dapat dilakukan melalui layanan e-channel seperti ATM, CRM maupun minimarket.
“Terkait ketentuan jumlah maksimal top up, Bank BRI tunduk dan mengacu kepada ketentuan uang elektronik yang telah di atur oleh Bank Indonesia (BI),” ujar Amam.
Ia menambahkan, upaya BRI untuk melindungi nasabah dari kejahatan digital, pihaknya membuat sistem pengaman secara in house ataupun yang melibatkan pihak lain seperti switching maupun gateaway kepada e-commerce maupun merchant sebagai partner BRI.
Tak hanya itu, ia menegaskan secara aktif BRI melakukan edukasi kepada nasabah melalui materi komunikasi umum, display e-channel produk BRI maupun brodcast message terkait pengamanan informasi pribadi saat melakukan transaksi.
“Sejauh ini, transaksi online BRI telah di lengkapi dengan fitur 3D secure dan One Time Password (OTP). Untuk diketahui, fitur 3D secure merupakan teknologi yang di kembangkan untuk menjaga keamanan transaksi online. Tak hanya itu, BRI juga memberikan sosialisasi pentingnya menjaga kerahasiaan data, termasuk OTP dan password” kata dia.
Ia menambahkan, layanan 3D juga dikenal dengan istilah Verified by Visa dan Mastercard Secure Code untuk mendeteksi setiap transaksi online. Melalui layanan ini pula, nasabah dapat dengan nyaman melakukan transaksi.
Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan menyebutkan, terkait jumlah top up, hingga saat ini pihaknya masih tunduk kepada aturan yang telah di berlakukan BI. Oleh karenanya, sampai saat ini pihaknya belum berencana untuk merevisi limit top up.
“Kalau untuk top up, CIMB Niaga masih mengacu kepada peraturan yang diterbitkan oleh BI. Namun, kami juga tak henti untuk melakukan edukasi kepada nasabah agar tidak terjadi penyalahgunaan. Meski begitu, biasanya penyalahgunaan terjadi karena social engineering, sehingga masyarakat tertipu untuk melakukan transaksi atas permintaan fraudster,” papar Lani.(*/ted)