Beranda Kepri BC Kepri Tegah Kapal Miras Ilegal di Perairan Lingga

BC Kepri Tegah Kapal Miras Ilegal di Perairan Lingga

 

Perburuan terhadap speed pembawa puluhan kotak berisi miras impor ilegal

Keprisatu.com – Tim Patroli Laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri gagalkan upaya penyeludupan minuman keras di Kepri.

Miras miras ini diamankan di Perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2020) malam.

Minuman keras itu diseludupkan menggunakan kapal high speed craft (HSC) Tanpa Nama dengan 6 mesin Suzuki 250 PK.

Speed tersebut, diduga mengangkut minuman keras ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di wilayah Indonesia.

Penegahan berupa miras impor itu dilakukan Tim Patroli Jaring Sriwijaya, bersama Tim Patroli Gabungan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.

Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Setelah informasi tersebut diterima, satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat jalur yang digunakan adalah jalur yang diduga sebagai jalur target. Demikian rilis diterima Keprisatu.com, Kamis (22/10/2020).

Ketika melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Nyamuk, petugas kemudian mendapati satu unit speedboat tanpa lampu melintas di perairan itu menuju Pulau Buaya. Kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

“Sempat terjadi kejar-kejaran, speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288, sehingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal,” katanya.

Lanjutnya, saat speedboat tersebut mengurangi kecepatan. Kemudian petugas dengan sigap melumpuhkan laju speedboat dengan menembak mesin untuk penghentian paksa.

Speedboat berhasil dihentikan dan dikuasai oleh petugas BC. Petugas melakukan pemeriksaan menemukan sejumlah kotak hitam diduga berisikan minuman keras ilegal.

“Satuan tugas patroli laut juga mengamankan delapan orang, namun dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288,” katanya.

Terhadap dua orang yang melarikan diri katanya, petugas sempat melakukan pencarian di sekitar perairan. Akan tetapi, setelah beberapa jam melakukan pencarian, mereka tak kunjung ditemukan.

Kemudian, dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk jumlah barang bukti yang diamankan belum diketahui jumlahnya. Petugas masih melakukan pencacahan atau penghitungan.

“Jumlah barang bukti belum belum bisa disebutkan, karena masih dalam pencacahan dari unit yang berwenang. Dan juga masih dalam pengembangan,” kata Bagian Humas DJBC Kepri, Afir Ramdhan saat dikonfirmasi. (ks12)

Editor: Tedjo