Beranda Batam BC Batam Amankan Kapal Bawa 585 Karpet Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar

BC Batam Amankan Kapal Bawa 585 Karpet Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar

Inilah 585 gulungan karpet tanpa dokumen yang akan dikirim ke Riau
Inilah 585 gulungan karpet tanpa dokumen yang akan dikirim ke Riau

Keprisatu.com – Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO BC) Batam berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal.

Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kronologi kejadian berawal dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 bersama dengan Speedboat Tim Sat Gurita dan Speedboat Kanwilsus Kepri melakukan pengejaran terhadap Kapal GT 29.

“Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, Kamis (15/2021).

Berdasarkan keterangan EN yang merupakan Nahkoda KM Salwah muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan. Dan tim melakukan penindakan.

“Selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran di dalam KM Salwah 03 dengan total karpet berjumlah 585 gulungan.

“Nilai karpet tersebut ditaksir Rp 4,,1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar,” ujar Susila. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf F.

“Dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (KS15)

Editor Teguh Joko Lismanto