Beranda Batam Bayi 1,2 Tahun di Batam Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh, Sempat Disebut Tenggelam...

Bayi 1,2 Tahun di Batam Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh, Sempat Disebut Tenggelam di Kolam

Keterangan Foto: Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Saat Menunjukan Barang Bukti Yang Digunakan Pelaku, Rabu (26/8) siang.

Batam, Keprisatu.com  Tangisan rewel seorang bayi berusia 1,2 tahun berujung tragis. Ma meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh pengasuhnya sendiri. Kasus memilukan ini diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Rilis yang dilakukan di lobi Mapolresta langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Afriad.

Anggoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pengasuh yang berada di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. “Pengasuh korban berinisial CTH (29) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.

Anggoro menjelaskan, kasus ini bermula ketika ibu korban menerima telepon dari CTH sekitar pukul 11.27 WIB. Dalam sambungan telepon tersebut, tersangka menyampaikan bahwa MA jatuh ke kolam renang dan kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Buntung.

Mendapat kabar tersebut, ibu korban langsung menuju puskesmas menggunakan ojek online. Namun, setibanya di lokasi, kondisi MA sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia. “Keterangan awal dari pelaku, korban jatuh ke kolam renang,” ujarnya.

Namun, jajarannya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut dan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. “Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan,” katanya.

Hasil pemeriksaan medis, justru tidak menunjukkan tanda-tanda kematian akibat tenggelam. Dokter menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada dahi kanan dan sudut luar mata kanan, luka lecet pada leher kiri dan dahi kiri, serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala. “Pemeriksaan juga menemukan adanya perdarahan pada otak dan batang otak. Selain itu, terdapat resapan darah pada jaringan di bawah kulit dan otot leher,” ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Anggoro menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan. Penyebab kematian mengarah pada kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak.

Dari hasil penyelidikan, menduga CTH melakukan kekerasan terhadap MA saat sedang menyuapi korban. Saat itu, korban disebut rewel dan sulit diberi makan. Tersangka diduga kemudian mencekik korban, hingga membanting tubuhnya ke lantai sampai korban tidak bergerak. “Kita juga menemukan dugaan adanya kekerasan lain yang pernah dialami korban. MA diduga kerap menjadi pelampiasan ketika tersangka sedang kesal, termasuk saat terlibat pertengkaran dengan suaminya,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku CTH ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar. (pur)