Beranda Batam Bayi 1 Bulan dan Pegawai BP Batam Sembuh dari Covid-19

Bayi 1 Bulan dan Pegawai BP Batam Sembuh dari Covid-19

53
0
Data update penanganan virus corona (Covid-19) Kota Batam per 10 Agustus 2020.
Data update penanganan virus corona (Covid-19) Kota Batam per 10 Agustus 2020.

Keprisatu.com – Senin (10/8/2020) Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam merilis lima pasien terkonfirmasi positif virus corona (COvid-19) sembuh. Dua di antaranya adalah seorang bayi berinisial An.ESE yang baru berusia satu bulan dan Pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial Ny.DSG,Br.R (32).

Ny.DSG,Br.R adalah pegawai BP Batam yang beralamat di Perumahan Central Sukajadi Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Yang bersangkutan merupakan kasus Covid-19 nomor 282.

Pada 21 Juli yang bersangkutan memeriksakan diri ke RS Elisabeth Lubukbaja dengan keluhan demam sejak seminggu sebelumnya. Kemudian dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian pada 25 Juli dilakukan pemeriksaan RDT dan diteruskan dengan pengambilan swab tenggorokan pertama dan kedua. Hasilnya diketahui terkonfirmasi positif.

Pasien sembuh lainnya adalah Nn.TN merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 280. Warga yang tinggal di Perumahan Anggrek Mas 3 Batam Centre, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota ini merupakan warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang berkunjung ke rumah tantenya di Batam.

Sehubungan rencana keberangkatan ke tempat tugasnya, yang bersangkutan pada 25 Juli melakukan pemeriksaan swab tenggorokan secara mandiri di RS Bhayangkara Batam. Hasilnya diketahui dengan terkonfirmasi positif.

Dua pasien sembuh lainnya adalah guru Ny.FK (56) dan ibu rumah tangga Ny.A (39).

Berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam, maka oleh tim medis yang menanganinya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

“Saat ini kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ke tempat tinggalnya guna melaksanakan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari,” sebut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Rudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020). (KS 08)