Beranda Politik Bawaslu: Sirekap Belum Maksimal

Bawaslu: Sirekap Belum Maksimal

39
0
Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin (kiri), Koordinator Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Tenaga Ahli Bawaslu Masykurudin Hafidz saat memberikan keterangan pers di Ruang Media Center Bawaslu, Kamis 10 Desember 2020. F/Humas Bawaslu RI
Bawaslu: Sirekap belum maksimal
Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah), Fritz Edward Siregar (kiri), dan Tenaga Ahli Bawaslu Masykurudin Hafidz (kanan) saat memberikan keterangan pers di Ruang Media Center Bawaslu, Kamis 10 Desember 2020. F/Humas Bawaslu RI

Keprisatu.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum maksimal. Alat bantu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini belum mampu menampilkan data hasil dari setiap TPS.

“Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara melalui Sirekap. Mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantangan utama dalam penggunaan sistem informasi,” katanya di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Menurut Fritz, jika rekapitulasi berlangsung secara manual, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan. Sehingga semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerapkan model rekapitulasi tersebut. Bila KPU tidak segera mengeluarkan kebijakan, maka rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor.

“Kalau kita melihat PKPU, tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan hanya sampai Senin (14 Desember 2020),” katanya.

Belum maksimalnya Sirekap terlihat dari masih minimnya data TPS yang masuk di sistem informasi tersebut. Di pilkada Kepri, misalnya, hingga Jumat (11/12/2020) pukul 10.30 WIB, baru terekap 42,15 persen. Dari 4.062 TPS, baru 1.712 TPS yang sudah masuk datanya ke dalam sistem informasi.

Minimnya data hasil penghitungan suara TPS yang masuk terjadi di Kota Batam dengan 28,11 persen. Kemudian Lingga dengan 29,92 persen dan Karimun dengan 51,53 persen.

Sementara di Tanjungpinang sudah mencapai 55,63 persen dan Bintan 72,24 persen. Sedangkan di Anambas mencapai 74,79 persen dan Natuna 88,24 persen.

Penerapan Protokol Kesehatan

Selain mengenai Sirekap, Bawaslu juga memberikan catatan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui sejumlah aspek. Salah satunya dari sisi pandemi dengan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Bawaslu Sebut Kepri Rawan Masalah Hak Pilih

“Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan dan mengusahakan hadir di TPS. Pemilih menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Hanya saja, karena terdapat penyelenggara pemilihan yang reaktif, menyebabkan jumlah penyelenggara di TPS menjadi berkurang. Meski demikian, hal itu tidak mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Tidak mengganggu secara signifikan proses pemilihan dan kondisi tersebut memengaruhi pelaksanaan pemungutan serta partisipasi masyarakat,” katanya. (ks08)