Beranda Batam Bawaslu Kota Batam Awasi Pemungutan Suara Ulang Dua TPS di Batam

Bawaslu Kota Batam Awasi Pemungutan Suara Ulang Dua TPS di Batam

37
0

Keprisatu.com – Bawaslu Kota Batam awasi proses pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak dua TPS yang harus lakukan pemungutan suara ulang pada hari Minggu, (13/12/2020). Proses pemilu kali ini mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu Kota Batam.

Bawaslu mengawasi langsung  awasi langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini, agar tidak ada pelanggaran dan kesalahan lagi. PSU di Sei Beduk dan Batu Ampar , dilaksanakan sesuai PKPU 8/2018 pasal 59.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza, pihaknya memantau langsung proses pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut pada Minggu (13/12/20).

Reza menyebut , pemungutan ulang ini dilakukan lantaran ada berbagai masalah yang terjadi sehingga diadakannya PSU di kedua TPS ini.  Masalah tersebut seperti ada warga yang tidak berhak memilih namun dia memilih di sana.

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  ini yakni TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungaibeduk  dan TPS 02 Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam.

“Ada juga beberapa pemilih tidak masuk daftar pemilih tapi memberikan suaranya,” katanya.

Dijelaskannya di TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk PSU dilakukan untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota.

Sementara untuk di TPS 02 Kampung Seraya Batu Ampar hanya untuk Pemilihan Walikota, Wakil Walikota saja.

“Yang di Sei Beduk PSU untuk keduanya yakni Provinsi dan Kota, kalau di Batu Ampar hanya Kota saja,” jelasnya. (ks14) 

Editor : Tedjo