Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2020. Berdasarkan hasil pengawasan pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, terdapat 6 poin pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
“Bawaslu Karimun menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP),” kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat, Sabtu (15/8/2020).
Nurhidayat menjelaskan, temuan- temuan itu antara lain pelanggaran terhadap protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, Coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, dan pemilih tidak memenuhi syarat namun di-Coklit. Kemudian pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain.
“Kita minta mereka (KPU) perbaiki kembali, bahkan ada beberapa data yang harus di coklit ulang. Kita masih menunggu balasan dari KPU Karimun terhadap rekomendasi kita atas pelanggaran- pelanggaran itu,” jelasnya.
Dayat mengatakan bahwa pihaknya intens melakukan upaya pencegahan sebelumnya dengan mengirimkan surat imbauan sebanyak 9 kali selama masa Coklit berlangsung, rapat bersama stakeholder mulai dari KPU Karimun, Dukcapil, Kesbangpol, hingga Tapem Kabupaten Karimun.
“Kami juga mendorong agar Dukcapil segera menuntaskan pengurusan dokumen identitas pemilih pemula, baik yang belum ataupun yang sedang dalam perekaman, karena percuma didaftarkan dalam daftar pemilih tetapi tidak memiliki e-KTP atau Suket dari dukcapil, sehingga yang bersangutan tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti” katanya.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Karimun juga mendorong agar KPU Karimun dapat memastikan data Pemilih pada Pilkada 2020 telah sesuai dengan prinsip akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, pihaknya telah melayangkan 44 surat rekomendasi saran perbaikan baik yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Panwaslu Kecamatan.
Adapun saran perbaikan tersebut meliputi kewajiban menerapkan protokol kesehatan hingga rekomendasi Pencoklitan ulang oleh jajaran KPU Karimun seperti yang terjadi di 3 TPS di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
“Kami minta melakukan pencoklitan ulang dari awal karena kesalahannya fatal. Saya menyayangkan hal ini terjadi dan saya berharap ke depan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020,” katanya.
Menurutnya, tahapan daftar pemilih ini merupakan mahkota Pilkada, tahapan yang paling krusial dari semua tahapan mengingat pengaruhnya terhadap tahapan lainnya seperti logistik dan pungut hitung sangat besar sekali.
“Jangan sampai kelalaian jajaran penyelenggara sampai menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang dan jika ini terjadi maka bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Tiur.
Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Data Informasi Bawaslu Karimun Muhammad Fadly mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa.
“Kami akan terus melakukan upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas kami dibawah guna memastikan tugas yang mereka laksanakan dapat berjalan dengan maksimal,” katanya. (KS 12)
Editor : zaki