Beranda Karimun Bawaslu Catat 140 Kegiatan Kampanye di Karimun

Bawaslu Catat 140 Kegiatan Kampanye di Karimun

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat.

Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun mencatat sedikitnya 140 kegiatan kampanye yang dilakukan seluruh paslon bupati dan wakil bupati. Kegiatan kampanye ini dilakukan selama 20 hari berjalannya tahapan kampanye Pilkada Karimun 2020.

Dari jumlah tersebut, tercatat 107 kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sejak 26 September hingga 16 Oktober. Sedangkan pasangan calon Iskandarsyah-Anwar Abubakar hanya melaksanakan 33 kegiatan. Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Karimun.

Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat,  mengatakan selama 20 hari berjalan masa kampanye, pasangam Aunur Rafiq-Anwar Hasyim lebih banyak melakukan kampanye, dibandingkan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar. “Total kampanye seluruhnya 140 kegiatan. Terbanyak dari pasangan ‘Arah’ (Anur Rafiq-Anwar Hasyim,” kata Nurhidayat atau yang akrab disapa Dayat, Sabtu (17/10/2020).

Ia mengatakan, kampanye yang dilakukan dua pasangan calon ini terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan. Pasangan “Arah” melakukan sedikitnya 105 kegiatan tatap muka dan 2 kegiatan penyebaran bahan kampanye. Sedangkan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar atau yang dinamai “Bersinar” melakukan 28 kegiatan kampanye secara tatap muka dan 5 secara terbatas.

Untuk setiap kegiatan kampanye, kata Dayat, masing-masing pasangan calon harus memberitahukannya kepasa Polres Karimun dan Gugus Tugas Covid-19 serta ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Karimun. “Secara aturan, surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan 7 hari sebelum jadwal kampanye. Kemudian, tim gugus tugas mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak Polres (Karimun) untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP),” katanya.

Dayat menyampaikan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan kegiatan yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. “Sejauh ini belum ada paslon yang tidak melaporkan jadwal kampanyenya. Jikaditemukan kegiatan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya dia tidak memberitahukannya, bisa kita bubarkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dayat juga mengimbau kepada masing-masing paslon agar melaksanakan kampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penerapan protol kesehatan yang dimaksud yakni paslon dan seluruh masyarakat yang hadir wajib menggunakan masker, jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang dan menyesuaikan ruangan yang ada.

“Kita upayakan langkah pencegahan. Kita berikan perbaikan dan jika dalam kurun waktu satu jam tidak diindahkan, akan langsung kita kasih teguran, bahkan dibubarkan pada saat itu juga,” katanya.(ks12)