Keprisatu.com – Ketentuan Regulasi yang diatur dalam pemilihan kepala Daerah tahun 2020 ini, salah satunya adalah ketentuan sanksi pidana yang dapat dijeratkan kepada pemberi maupun penerima terhadap pelanggaran money politik.
Untuk itu perlu adanya pengawasan partisipatif dengan melibatkan organisasi perempuan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bintan.
Febriadina, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan mengatakan, Bawaslu mengadakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi organisasi perempuan.
“Diharapkan mereka berperan serta dalam pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi kepada pengawas,” jelas Febriadinata.
Informasi bisa diberikan terkait dugaan pelanggaran yang mungkin saja terjadi, pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Febri menuturkan, apabila ada pelangaran, peran perempuan diharap dapat meneruskan informasi kepada sesama anggota lainnya dan wilayah tempat tinggal masing – masing.
Ranikumala perwakilan dari Srinkandi PP Kabupaten Bintan, juga mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Bintan yang telah mengundang kaum perempuan yang tergabung dalam organisasi perempuan untuk berpartisipatif dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan.
“Kami beserta jajarannya siap berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah untuk kabupaten Bintan dalam bentuk pengawasan, agar Pesta Demokrasi Kabupaten Bintan berlangsung tertib dan kondusif, tutupnya. (ks05).
Editor : Tedjo