Beranda Tanjungpinang Bawa Narkoba dengan Tisu, Pria ini Dibekuk Polisi

Bawa Narkoba dengan Tisu, Pria ini Dibekuk Polisi

Pelaku tindak pidana Sabu

 

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan Aisyah kelurahan Sei Jang ,kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Senin (18/07/22) kemarin.

Menurut kronologis kejadian, bermula pada Senin 18 Juli sekira pukul 12.00 WIb. Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIb anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut .Dan melihat seorang laki-laki tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan di depan Mall Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama J . Dan kemudian didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit handphone, 1 helai tisu yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakan digantungan kunci sepeda motor milik J

“Selanjutnya J bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K , Kamis (21/7/2022).

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasat Resnarkoba.

KS10