Beranda Nasional Baru Belanja Barang Mewah di AS, Menteri KKP Resmi Tersangka

Baru Belanja Barang Mewah di AS, Menteri KKP Resmi Tersangka

Menteri KKP, Edhy Prabowo diperlihatkan ke publik di KPK, Rabu (25/11/2020). (Foto: BBC)
Menteri KKP, Edhy Prabowo diperlihatkan ke publik di KPK, Rabu (25/11/2020). (Foto: BBC)

Keprisatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka. Ketika dihadapkan ke publik, tangan Edhy diborgol.

Sekitar pukul 23.31 WIB, Rabu (25/11/2020), Edhy keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Didampingi petugas KPK, Edhy berjalan menuju Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dipampang ke hadapan publik.

Edhy yang mengenakan rompi oranye serta borgol di tangannya berjalan paling depan. Disusul empat laki-laki lainnya yang juga mengenakan rompi oranye.

Edhy yang ditetapkan tersangka oleh KPK ternyata saat Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS), ternyata berbelanja sejumlah barang mewah. Bersama istrinya, Edhy menghabiskan uang sekitar Rp 750 juta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (25/11/2020), sebagaimana dilansir Pojoksatu mengatakan, sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy dan istri antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy.

Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu AS mulai 21 sampai dengan 23 November 2020.

“Jumlahnya sekitar Rp 750 juta, di antaranya dibelanjakan berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” sebut Nawawi.

Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur. Ini bermula dari Edhy yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata dan Safri (SAF) selaku stafsus Edhy Prabowo.

Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
“Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF,” jelasnya.

“Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor,” ungkap Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564 atau sekitar Rp 731 juta. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar. Kemudian, tanggal 5 November, Ahmad Bahtiar selaku pemegang PT ACK diduga mentransfer ke rekening Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar. (ks04/ps)

editor: arham