Beranda Batam Bahaya Pornografi bagi Perkembangan Otak anak Jadi Salah Satu Materi Seminar Digital...

Bahaya Pornografi bagi Perkembangan Otak anak Jadi Salah Satu Materi Seminar Digital Kominfo

98
0
HM Rudi Walikota Batam

Keprisatu.com- Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi. Tujuan lainnya juga untuk mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II.

Acara mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Walikota Batam yaitu H. Muhammad Rudi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.

Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Hesty Maureen  (Founder dan Principal Paris Dela Mode Fashion School), pada sesi Kecakapan Digital  memaparkan tema “Positif, Kreatif, dan Aman Berinternet”.

Dalam pemaparannya, Hesty menjabarkan sikap positif dan aman dalam menggunakan internet antara lain, berpikir sebelum mengunggah, mampu menahan emosi, sebagai wadah silaturahmi, batasi menggunakan media sosial, beretika dalam komunikasi, kenali teman, dan jaga informasi pribadi.

Berpikir sebelum mengunggah dengan cara tidak menyinggung atau menghina pihak manapun yang akan berujung menjadi masalah. Mampu menahan emosi dengan cara hindari menggunakan media sosial saat sedang emosi karena dapat membuat menyesal akibat dampak buruk yang ditimbulkan. Sebagai wadah silaturahmi, dengan memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi dengan teman, keluarga, dan saudara yang jarang ditemui.

Batasi menggunakan media sosial dengan cara luangkan waktu untuk bersosialisasi di dunia nyata. Beretika dalam berkomunikasi dengan cara mengendalikan diri dalam berkomentar dan lebih baik membagikan hal positif dan menginspirasi. Kenali teman dengan mengikuti akun orang-orang di lingkungan sekitar yang dekat dan sering berkomunikasi. Serta, jaga informasi pribadi dengan cara tidak mudah membagikan informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan  Digital  oleh, Rizky M Ikhsan  S.H., M.H (Partner RKK Law Firm). Rizky mengangkat tema “Legalitas dan Keamana  Tandatangan Digital”.

Rizky menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memudahkan jangkauan, efisiensi, dan efektifitas menjadi landasan hukum untuk menggunakan fitur-fitur teknologi, termasuk tanda tangan elektronik.

Penggunaan inovasi teknologi menjadi fitur penting terjalinnya hubungan hukum antarpihak. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan meliputi, aspek teoritis atau konsep, aspek implementasi, serta aspek perlindungan dan keamanan.

Aspek teoritis atau konsep membahas pengertian tanda tangan elektronik, merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

Aspek implementasi meliputi, fungsi tanda tangan elektronik sebagai identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Aspek implentasi lainnya sahnya tanda tangan elektronik, selama memenuhi persyaratan salah satunya data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan dan terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Aspek perlindungan dan keamanan mencakup, harus dilakukan mekanisme untuk memastikan data verifikasi tanda tangan elektronik terkait dengan data pembuatan tanda tangan elektronik masih berlaku atau tidak dicabut.

Sesi Budaya Digital  oleh, Dewi Pratidina  A.MD., S.PD (Partership Management of a Micro, Small Medium Enterprise (UMKM) of Molecule Coffe Batam). Dewi memberikan materi dengan tema “Peran Literasi Digital untuk Mengubah Mindset Konsumtif Menjadi Lebih ProduktifF”.

Dewi menjelaskan perilaku konsumtif seperti, belanja online berlebihan, memakai layanan jasa online dengan alasan lebih praktis, rutin berpergian dengan alasan wisata murah, dan menggunakan aplikasi kredit online.

Perilaku produktif seperti, menyisihkan dana untuk menabung, cerdas dalam menggunakan kartu kredit, hemat dalam pengeluaran, dan berinvestasi. Seseorang yang memiliki pola pikir tetap akan cepat puas dengan suatu hal yang dilakukan. Sedangkan, seseorang yang memiliki pola pikir berkembang akan selalu bertanya apakah sudah melakukan yang terbaik atau belum.

Ketahui ciri perubahan pola pikir pada seseorang antara lain, pola pikir descontruction merupakan pola pikir seseorang yang selalu berubah, pola pikir relearn merupakan pola pikir seseorang untuk memperbaiki yang salah, menambahkan, meningkatkan yang kurang dan meluruskan yang keliru, serta pola pikir entrepreneurship merupakan pola pikir yang bisa diterapkan di berbagai setting yaitu menghasilkan produkitivitas tinggi.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital  oleh, DRA. HJ. Dwi Sulistiyani MM (Kepala SMAN 4 Batam).  Dwi mengangkat tema “Bahaya Pornografi bagi Perkembangan Otak Anak ”.

Dwi menjelaskan dampak buruk dari paparan pornografi meliputi, kecanduan, merusak otak, keinginan meniru kegiatan seksual, dan mulai melakukan tindakan seksual. Kecanduan diawali dengan munculnya iklan, media sosial, film atau video klip yang pada awalnya akan membangkitkan rasa penasaran pada anak, rasa penasaran ini yang akan menjadi dorongan anak untuk melihat lebih banyak konten pornografi lainnya dan berujung menjadi kecanduan.

Pornografi dapat merusak otak anak, tepatnya pada salah satu bagian otak depan yang disebut pre forntal contex (PFC), karena bagian PFC pada otak anak belum matang dengan sempurna, efeknya akan mengakibatkan konsentrasi menurun dan sulit berpikir kritis.

Keinginan meniru kegiatan seksual, berkaitan dengan terpengaruhnya mirror neuron, yaitu sel-sel otak yang mampu membuat anak seperti merasakan atau mengalami apa yang ditontonnya, termasuk pornografi.

Mulai melakukan tindakan seksual, jika tidak diawasi anak bisa saja mencoba melakukan tindakan seksual untuk mengatasi rasa penasarannya. Ketika anak mengenal pornografi, orang tua harus memberikan pengertian bahaya pornografi, pemahaman terkait organ seksual, dan pendidikan seks.

Webinar diakhiri oleh, Theresia Jenifer Sheren  (Musisi dan Influencer dengan Followers 14,7 Ribu). Theresia menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, batasi menggunakan media sosial dengan cara luangkan waktu untuk bersosialisasi di dunia nyata.

Beretika dalam berkomunikasi dengan cara mengendalikan diri dalam berkomentar dan lebih baik membagikan hal positif dan menginspirasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memudahkan jangkauan, efisiensi, dan efektifitas menjadi landasan hukum untuk menggunakan fitur-fitur teknologi, termasuk tanda tangan elektronik. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan meliputi, aspek teoritis atau konsep, aspek implementasi, serta aspek perlindungan dan keamanan.

Ciri perubahan pola pikir pada seseorang antara lain, pola pikir descontruction merupakan pola pikir seseorang yang selalu berubah, pola pikir relearn merupakan pola pikir seseorang untuk memperbaiki yang salah, menambahkan, meningkatkan yang kurang dan meluruskan yang keliru, dan pola pikir entrepreneurship merupakan pola pikir yang bisa diterapkan di berbagai setting yaitu menghasilkan produkitivitas tinggi. Serta, dampak buruk dari paparan pornografi meliputi, kecanduan, merusak otak, keinginan meniru kegiatan seksual, dan mulai melakukan tindakan seksual. (KS15)

x