Karimun, Keprisatu.com – Petugas Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Kamis, 5 Juni 2025. Kasus ini menambah daftar panjang upaya masuknya barang haram melalui jalur laut antarwilayah.
Dalam penanganannya, Bea Cukai mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan tersangka berinisial LH (42) dan MR (59). LH, yang berasal dari Selat Panjang dan ber-KTP Batam, lebih dulu ditangkap pada 25 Mei 2025. Sementara MR, warga Tanjungbatu Kundur, diamankan enam hari kemudian, tepatnya pada 31 Mei 2025.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka tidak sama. Salah satu dari mereka mencoba menyamarkan sabu dalam kemasan minuman instan, sementara yang lain menyembunyikannya dalam botol deodoran.
”Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dan kedua diamankan pada tanggal 31 Mei, dengan modus sabu dimasukan atau di kamuflasekan dalam bungkus kemasan minuman instan dengan total berat 123,7 gram, dan untuk tersangka kedua di kamuflasekan dikemasan deodoran,” katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres, Karimun AKP Arif Ridho menjelaskan, tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN dengan barang bukti pil ekstasi.
“LH pernah ditangkap BNN dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan, MR bukan residivis, di mana ia memiliki latar belakang pekerja bangunan di Malaysia,” jelasnya.
Arif Ridho mengungkapkan, guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Karimun.
“Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (KS03)