Keprisatu.com – Hati hati bagi siapa saja warga Batam yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. Karena bisa jadi anda bisa berurusan atau berhadapan dengan aparat keamanan dan aparat pemerintah Kota Batam karena diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.
Sebab baru baru ini , Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi, menegaskan akan membuat peraturan tentang protocol kesehatan soal kewajiban penggunaan masker di tempat umum.
HM Rudi bahkan sudah memberikan sinyal bahwa akan segera menyiapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Pemberian sanksi tersebut sebagai langkah pemerintah mendisiplinkan warganya dalam melawan Corona Virus Disease (Covid-19).
Namun, soal sanksi, Rudi masih akan mendiskusikannya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal itu dinilai penting agar masyarakat makin sadar pentingnya Protokol Kesehatan.
“Aturannya akan dibuat dalam bentuk Perwako (Peraturan Wali Kota). Tapi, ini akan kita bahas dulu bersama Forkopimda,” ujar Rudi saat pembagian sembako di Nongsa. Sabtu (8/8/2020).
Pembahasan sanksi tersebut, kata Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam itu, berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo, melalui Inpres 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres yang diteken pada Selasa (4/8/2020) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan. “Bentuk sanksinya masih kita bahas dulu. Yang jelas, ini untuk meningkatkan disiplin kita menerapkan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Rudi pun mengingatkan, Batam saat ini masih berjibaku dalam menangani corona. Pasalnya, jumlah pasien corona terus bertambah setelah gelombang pertama, Maret-Juni, mampu ditangani.
“Saya katakan, ini ancaman gelombang kedua. Kita harus waspada karena muncul klaster baru,” kata dia. “Apalagi belum ada vaksin, cara kita mencegah corona ya terapkan Protokol Kesehatan,” katanya.
Saat ini, kata Rudi, klaster baru muncul berdasarkan transmisi local. Karena ia sudah memperketat pintu-pintu masuk dari luar negeri. Bahkan, jika ada warga negara asing yang akan masuk, wajib melampirkan hasil tes swab dari negara asal dan harus karantina 14 hari dulu.
Sekali lagi Rudi menegaskan pentingnya warga Batam agar tetap memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, serta meningkatkan imunitas tubuh dengan cara olahraga. Ia mengatakan, penerapan Protokol Kesehatan mampu meminimalisir risiko terjangkit Corona. (ks03)