Beranda Batam Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.

Keprisatu.com – Pemerintah Kota Batam memutuskan akan menerapkan denda sebesar Rp250 ribu dan sanksi pidana kurungan badan, bagi masyarakat Batam yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus terjadi.

“Kami akan diskusi dulu dengan stekholder, terkait tindakan ini. Kami buat ini agar ada efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, Kamis (5/11).

Syamsul menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 melanda Batam, pemerintah telah berusaha memutua mata rantai penularan. Berbagai cara dilakukan, mulai dari imbauan hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sejak awal kita telah mengimbau masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan. Kita juga telah memberikan hukuman persuasif mulai dari lisan, teguran hingga melakukan rapid tes,” ujarnya.

Hukuman tidak hanya ditujukan bagi individual saja, tapi juga diberikan kepada para pengusaha. Bagi pengusaha restoran, hotel dan lainnya yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi lisan, tulis hingga sanksi penutupan tempat.

“Imbauan kepada para pengusaha, sejak pandemi ini muncul, dan mereka semua mengikuti anjuran tersebut,” ujarnya.

Syamsul mengatakan, saat ini pemerintah kota Batam meminta para pengelola kawasan industri agar bisa membuat tim khusus penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan agar bisa meminimalisirkan penyebaran virus Covid-19.

“Di Batam ada sekitar 26 kawasan industri, dari 26 itu ada yang tidak masuk kedalam Himpunan Kawasan Industri (HKI), maka dari itu kami (pemko) akan buat tim khusus agar bisa dipantau. Kami minta juga agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ucapnya.(ks10)

Editor : Aini