Beranda Kesehatan ASN Tetap tak Boleh Cuti Akhir Tahun

ASN Tetap tak Boleh Cuti Akhir Tahun

58
0
Warga berbelanja di pasar kaget di Jalan Sumenep, Jakarta, Ahad (12/12/2021). Meski aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dibatalkan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman gelombang tiga Covid-19 (Foto : Republika.co.id)
Warga berbelanja di pasar kaget di Jalan Sumenep, Jakarta, Ahad (12/12/2021). Meski aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dibatalkan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman gelombang tiga Covid-19 (Foto : Republika.co.id)

Keprisatu.com – Pemerintah sudah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Di masa libut tersebut aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti.

“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru (Natal dan tahun baru),” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (13/12) seperti dilansir dari Republika.co.id.

Larangan cuti bagi ASN termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

“ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” ujar Tjahjo.

Selanjutnya, hanya ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. “ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya sudah terbit SE Menteri PANRB No. 17/2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Revisi

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyoroti pembatalan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah terlanjur menandatangani PPKM Level 3, dilakukan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Kendati demikian, dia menyebut bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) No 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebelumnya akan direvisi.

“Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga, maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Kenapa kita siapkan di awal? supaya masyarakat bisa bersiap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” kata Anies saat melakukan peresmian Pemugaran Makam Sultan Aceh, Senin (13/12).

Dia mengatakan, saat pemerintah mengambil keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, perubahan pergub akan segera dilakukan. Utamanya, merujuk pada Inmendagri terbaru. “Kita akan melakukan pembuatan pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,” ucapnya.

Mantan Mendikbud itu menambahkan, aturan di wilayahnya akan selalu merujuk pada peraturan pusat yang ditetapkan. Utamanya menyoal perbedaan aturan level PPKM Level 3 yang sempat diwacanakan dirinya melalui Pergub pada 2 Desember lalu. “Begitu keluar instruksi mendagri yang baru maka akan kita keluarkan lagi ya,” tuturnya. (KS03)

Editor : Tedjo