Beranda Kepri ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 29 Mei

ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 29 Mei

GUBERNUR Kepri, Isdianto menyemangati petugas medis melayani pasien covid-19. Akibat wabah covid-19 ini, ASN bekerja di rumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Keprisatu.com – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB
Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan
keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi
Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor
Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2020) seperti dikutip dari
kominfo.kepriprov.go.id.

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa
pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/ tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut
ditempatkan/ ditugaskan pada instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) tersebut,
diberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan
agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah
diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang
bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Atmaji menjelaskan, SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu Nomor 19/2020 dan Nomor 50/2020
masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai
dengan ditetapkan kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. (*)