Keprisatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp17 triliun. Jika tak ada halangan, Kejagung telah melimpahkan berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6/2020) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.
Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya. Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Misalnya saja, harga aset sitaan berupa mobil cenderung turun apabila proses perkara lama hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jika nanti diputuskan pengadilan ternyata terbukti dan barang bukti dinyatakan sebagai rampasan negara, maka ketika itu akan dilakukan proses lelang serta perhitungan ulang oleh appraisal independen atau instansi yang punya kewenangan menghitung,” kata Hari seperti dilansir kontan.
Adapun aset sitaan tersebut berasal dari enam tersangka, serta rekening efek yang diblokir kejaksaan karena diduga terkait Jiwasraya. Untuk aset tersangka yang berada di luar negeri masih terus dilacak.
“Karena penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga masih dimungkinkan ada lagi tindakan penyitaan,” jelas dia.
Menariknya, nilai aset sitaan tersebut tidak berbeda jauh dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp16,81 triliun. Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp13,7 triliun.
Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus memantau secara ketat proses hukum kasus Jiwasraya. Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6/2020) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor, baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan.(*/ted)