Beranda Batam Arus Mudik Tahun Ini, Penumpang Pesawat Sepi 

Arus Mudik Tahun Ini, Penumpang Pesawat Sepi 

44
0

Keprisatu.com – Otoritas Bandara Hang Nadim Batam mencatat jumlah penumpang dari tanggal 15, 16 dan 17 Mei 2021 mengalami penurunan secara signifikan. Hal ini disebabkan ada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik ke berbagai daerah di Indonesia.

“Tahun ini, ada penurunan jumlah penumpang cukup signifikan. Karena ada larangan pemerintah untuk melakukan mudik lebaran,” kata General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/5/2021).

Kata Benny, adapun jumlah keberangkatan penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam sejak tanggal 15 Mei berada diangka 384 penumpang. Kata dia, dengan jumlah penumpang berangkat diketahui 244 orang dan 140 orang yang datang atau tiba.

“Saat ini jumlah penerbangan hanya 5 jadwal penerbangan saja,” ucapnya

Selain itu, dari tanggal 16 Mei 2021, diketahui total sebanyak 574 orang atau 191 yang datang dan 383 yang berangkat. Dan 753 orang yang terdiri dari 355 orang yang datang dan 398 yang berangkat di tanggal 17 Mei 2021.

Merespon hal tersebut, Amran, Kepala BUBU Hang Nadim dan Teknologi Informasi Komunikasi mengatakan bahwa jumlah penumpang selama masa larangan mudik dibandingkan hari biasa menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan.

“Bedanya sangat besar, sebelum dilarang penumpang berkisar 350 orang sampai dengan 750 orang perhari yang datang dan pergi. Sebelum pandemi, penumpang bisa 5 hingga 7 ribuan orang penumpang, baik datang maupun berangkat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 69/SET-STC19/V/2021 ini, dan ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad tertanggal 17 Mei 2021 yang berisikan ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional, dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Provinsi Kepri.

Untuk itu, bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut diwajibkan untuk, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.

“Jika pelabuhan keberangkatan (embarkasi) tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose-C19, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah setempat di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan tujuan (debarkasi),” jelas Ansar dalam surat edaran tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan moda taransportasi udara. Yakni harus melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif terhitung 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutupnya.(ks10).

Editor : Tedjo