Beranda Bintan Aparat Desa di Bintan Diduga Langgar Aturan Netralitas

Aparat Desa di Bintan Diduga Langgar Aturan Netralitas

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata

Keprisatu.com – Kampanye pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, dimulai pada  26 september 2020.

Tiba di hari tersebut, salah satu pasangan calon  Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri menghadiri kampanye di Desa Dendun Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan pada  Sabtu (26/9/2020).

Namun ternyata, pasca kampanye tersebut, ternyata berbuntut pada pelaporan tentang adanya dugaan aparat desa setempat yang menghadiri kampanye paslon tersebut.

Atas dugaan pelanggaran ini, bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, menetapkan Kaur Desa Dendun, inisial EY dan satu orang Kepala Dusun inisial B sebagai pelanggar netralitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Ini lantaran  kedua orang tersebut telah hadir dan berfoto bersama serta ikut serta dalam kampanye tersebut.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, masa kampanye baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan telah ditetapkan mulai berlangsung  Sabtu (26/9/2020) lalu.

Febri menyebut kampanye di Desa Dendun tidak hanya hadir tim kampanye dan masyarakat setempat saja, melainkan ada aparatur desanya.

Nah, saat kejadian  Anggota Panwascam Mantang serta Pengawas Desa Dendun menemukan adanya perangkat desa yaitu Kaur Desa Dendun inisial EY dan Kepala Dusun (Kadus) inisial B yang menghadiri kegiatan kampanye tersebut.

Dari hasil pengawasan Panwascam Mantang,  dilakukan rapat pleno pada 28 September 2020. Lalu  dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi dan juga terlapor.

Atas proses ini  Panwascam Mantang menetapkan kedua aparatur desa itu sebagai pelanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Aturannya berisi bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Legislatif.

Kemudian   hasil penanganan pelanggaran peraturan itu, Panwascam menyurati Bawaslu Kabupaten Bintan.

Bawaslu Bintan kata Febri melakukan penerusan terhadap pelanggaran tersebut kepada Pjs Bupati Bintan c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bintan, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (ks05)

Editor : Tedjo