
Keprisatu.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Polresta Barelang laksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) untuk memastikan tempat hiburan malam serta tempat makan atau foodcourt yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Sandityo Mahardika SIK beserta Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin, SIK, MH memimpin penertiban ini. Masyarakat yang melanggar prokes dan melewati batas jam buka dibubarkan Jajaran Polsek Batuampar di foodcourt Pasific.
“Kegiatan cipkon ini juga dibagi 4 kelompok. Kelompok pertama di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja yakni Foodcourt A2, Nagoya Foodcourt, Pub Morena, Wilkum Polsek Batu Ampar, Pujasera Pacific, Kawasan THM Harbour Bay, Kawasan THM Kampung Bule, Wilkum Polsek Bengkong, Foodcourt Golden Beach, Pujasera Golden King, Tempat makan sekitar Golden King,” ujar Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Sandityo Mahardika SIK.
Kelompok yang kedua di wilayah hukum Polsek Batam Kota yakni Mega legenda 1, Mega legenda 2, KBC Batam Center, MCD Batam Center, Burger King Batam Center, KFC Batam Center, Pandora Batam Center, Dataran Engku Puteri, Lintas Cafe, Kawasan MTC serta Wilayah Polsek Nongsa.
“Kelompok yang ketiga berada di wilayah hukum Polsek Sei Beduk yakni Terminal Pintu 3 Muka Kuning, Bukit Kemuning, Kawasan Panbil. Wilayah polsek sagulung yakni Kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan Kawasan Tunas Regency,” kata Sandityo.
Dan Kelompok Empat berada di wilayah Polsek Batu Aji yakni Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.
“Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank Tiban lama, The Cafe Que Tiban lama, Rubi Coffe shop Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari, La Cafe di Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Tiban Baru, Cage Boffet SS Tiban Baru serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang,” ujar Sandityo. (KS15)
Editor : Tedjo