Beranda Batam Anggota Komisi 1 DPRD Batam Ngamuk saat RDP 

Anggota Komisi 1 DPRD Batam Ngamuk saat RDP 

Safari Rahadhan mulai berdiri lalu tak lama dia naik ke meja karena kesal dengan jawaban lurah

Batam, Keprisatu.com –  Diduga karena tidak puas dengan jawaban seorang lurah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Safari Ramadhan  anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam ngamuk. Bahkan kemarahan sang dewan sampai melempar mic ke salah satu narasumber tersebut. Kejadian tak lumrah ini sempat membuat suasana tegang.

Hal ini diduga dipicu saat mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Batam. Anggota Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) kota Batam, Safari Ramadhan terbawa emosi hingga berujung kepada perbuatan anarkis.

Safari tampak sangat begitu emosinya hingga melakukan pelemparan micropon yang ada didepannya. Bahkan, anggota dewan yang dikenal santun itu sempat naik keatas meja bermaksud untuk menyerang pak lurah. Namun, dengan sigap pimpinan rapat menariknya untuk kembali turun dari atas meja.

Mulanya, Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lik Khai yang didampingi Wakil Ketua, Safari Ramadhan dan Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho. Hadir juga anggota Komisi seperti Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi lain seperti, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Capt. Luther Jansen didampingi Anggota Komisi IV diantaranya, Nina Mellanie dan Udin P Sihaloho.

RDP di Komisi I DPRD Kota Batam berjalan dengan tertib. Dimulai dengan mendengar penyampaian dari Calon Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau yang  menjadi Pelapor, yakni, Hendrik Arsita Lubis yang digugurkan haknya pada pencalonan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pelapor, dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Ketua Panitia, Ketua RW incumbent dan empat Ketua RT di Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Situasi mulai memanas saat Utusan Sarumaha, mencecar panitia dan pelapor dengan beberapa pertanyaan. Dari hasil itu, Utusan Sarumaha menyatakan bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melebihi serta melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Selain itu penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum.

“Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Syarat-syarat formalnya terpenuhi atau tidak. Syarat-syarat materilnya terpenuhi atau tidak. Ketentuan-ketentuan yang diatur panitia akhirnya membuat keributan. Atas dasar apa panitia menetapkan harus adanya dukungan 20 kk dan harus ada verifikasi? Aturan mana yang membuat panitia menggunakan itu,” ujar Utusan saat menyampaikan pendapatnya di RDP yang digelar di Komisi I DPRD Batam, Jumat (2/9/2022).

Saat itulah, Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Kontan saja Utusan Sarumaha emosi dengan memukul meja. Tak mau kalah jawab, Jupri pun memukul meja lebih keras hingga akhirnya dia diserbu oleh beberapa orang staf.

Melihat bakal terjadi pukul-pukulan, maka semakin ramai orang yang berusaha memisah. Setelah itu Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.

RDP-pun segera dilanjut. Namun tak lama kemudian, ternyata suasana masih panas. Ketika Safari Ramadhan meminta penjelasan Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar, tiba-tiba politisi PAN itu meradang mendengar jawaban lurah.

Safari melemparkan mikrofon yang ada di depannya ke arah Afrizon, lalu dia naik dan berdiri di atas meja untuk mengejar Afrizon. Namun pimpinan rapat segera menahannya. Selanjutnya giliran pimpinan rapat, Lik Khai yang bersuara keras.

“Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua,” ujar Lik Khai tegas.

Rapatpun dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun karena tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.

Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” jelas Safari Ramadhan saat diwawancara usai RDP.

Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.

“Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakbecusan, ketidakbisa bekerjanya Pak Lurah. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifnya masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” pungkasnya. (KS03)

Editor : Tedjo