Beranda Nasional Anak 6 – 18 Tahun Bisa Melenggang Mudik Kampung

Anak 6 – 18 Tahun Bisa Melenggang Mudik Kampung

63
0
Polsek Bandara perketat prokes di Bandara Hang Nadim
Anak 6 - 18 Tahun Bisa Melenggang Mudik Kampung
Bandara Hang Nadim Batam

Keprisatu.com – Anak-anak usia 6-18 tahun akhirnya bisa melenggang untuk ikut mudik bersama keluarganya. Ini setelah Satgas Covid-19 akhirnya menghapus tes antigen yang sebelumnya dipersyaratkan untuk bepergian. Namun aturannya ini syaratnya harus sudah divaksin dosis kedua.

“Namun syaratnya wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua,” demikian bunyi aturan protokol poin F nomor 3 huruf c dalam aturan terbaru Satgas Covid-19 terbit pada 19 April 2022.

Aturan baru ini berlaku bagi anak-anak dan remaja yang berpergian dengan transportasi udara, laut, dan darat. Baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Aturan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 April.

“Sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian bunyi aturan tambahannya.

Aturan baru ini juga menjadi mengubah ketentuan lama di SE 16. Dalam aturan yang lama, anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun diperlakukan sama seperti orang dewasa.

Orang dewasa wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR kalau belum vaksin booster. Tapi kalau sudah vaksin booster, maka tak perlu antigen atau PCR. Begitu juga anak-anak usis 6 – 18 yang baru vaksin dua karena mereka belum boleh bosster, tetap harus tunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu di dalam aturan yang lama, hanya anak-anak di bawah usia 6 tahun yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR. Mereka juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Akan tetapi, anak-anak di bawah usia 6 tahun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan Covid-19. Aturan ini masih tetap berlaku sampai sekarang. (KS04)