Beranda Batam Aksi Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Dikendalikan Napi Lapas Barelang

Aksi Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Dikendalikan Napi Lapas Barelang

Dua calon penumpang yang akan menyelundupkan narkoba sabu dari batam

Keprisatu.com – Aksi para pelaku penyelundupan sabu kerap tersandung ketajaman mata petugas, baik di bandara maupun pelabuhan yang ada di Kota Batam.

Seperti kasus terakhir, dua orang calon penumpang yang akan beraksimenyelundupkan sabu dari Batam ke luar daerah, tak berkutik saat langkahnya harus tersandung petugas.

BACA JUGA : Petugas Bekuk Dua Calon Penumpang Pesawat, Karena Bawa Sabu

Menggelikan lagi,  pelaku yang berjumlah dua orang nekat menyelundupkan sabu  seberat 216,8 gram dan 326,7 gram dengan menyembunyikannya  di dalam dubur. Total sabu seberat 543,5 gram.

Hasil keterangan yang dikumpulkan, ternyata aksi dari dua calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok berinisial  S (40) dan SH (27)  ternyata dikendalikan narapidana  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku inisial M yang merupakan narapidana dari Lapas Barelang.

“Otak pelakunya dari Lapas Barelang, sudah kita amankan denga inisial M,” ujarnya, Senin (16/11/20). Dikatakannya bahwa alam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir,” bebernya.

Dia menjelaskan, Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal.

“Kita tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam,” pungkasnya. Sebelumnya,

kasus penyemlundupan sabu yang dilakukan kedua calon panumpang ini gagal mengelabuhi Petugas Bea Cukai Batam. Petugas  berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kali ini pada Jumat (13/11/20) kemarin, petugas mengamankan sabu seberat 543,5 gram.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam dubur dua pria yakni S (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok. (ks14) 

Editor : Tedjo