Keprisatu.com – Diupah Rp 25 juta perorang, dua orang yakni MI dan JM nekat kirim 3 kg lebih sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres.
Hal ini dikatakan Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi yang didampingi Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin pada konferensi pers yang bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (11/11/20).
Pada kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan bahwa pada hari Rabu (28/10/20) sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 buah kardus yang didalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut,” ujarnya.
Kemudian, sekira pukul 19.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial MI di Parkiran New Hotel Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu.
“Pada Kamis (29/10/20) sekira pukul 00.45 WIB, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama berinisial JM Di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kelurahan Lubuk Baja kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” katanya.
Dia juga menceritakan, modusnya yakni pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000 per orang.
“Mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000 yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2).
“Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,” pungkasnya. (ks14)
Editor ; Tedjo