Beranda Head Line Aksi Kongkalikong Kacab dan Sekuritinya Gelapkan Aset Perusahaan

Aksi Kongkalikong Kacab dan Sekuritinya Gelapkan Aset Perusahaan

Tanjungpinang, Kepriastu.com – Seorang oknum kepala cabang perusahaan gadai di Tanjungpinang dan seorang sekuriti yang tak lain adalah bawahannya, harus berurusan dengan polisi. Keduanya terpaksa harus diamankan karena diduga bersekongkol melakukan kejahatan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan dua pelaku ditangkap pada 8 April 2024 lalu atas laporan dari pihak perusahaan yaitu berinisial Kepala inisial DO  dan sekuriti inisial TS .

Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan keduanya  terungkap, setelah perusahaan  melakukan audit investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai.

Ternyata saat melakukan audit , Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak 2022 hingga 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda tanpa diketahui pemilik KTP.

“Barang jaminan gadai berupa emas palsu,” jelas Sahrul. Setelah penyelidikan diketahui perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.  Akhirnya keduanya diamankan .

Terkait kronologis, Sahrul menjelaskan  aksi penggelapan dalam jabatan itu terungkap pada 15 Maret 2024. Saat itu, Kepala Cabang dan sekuriti mengajukan gadai secara non prosedural.

Dua pelaku nekat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, dua pelaku terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 KUHP. (Ks03)

Editor : Tedjo