Beranda Karimun Agen Pembayaran Listrik Gelapkan Puluhan Juta Uang Pelanggan

Agen Pembayaran Listrik Gelapkan Puluhan Juta Uang Pelanggan

Ekspose kasu Agen Pembayaran Listrik Baran Rezeki yang diduga rugikan pelanggan PLN hingga puluhan juta rupiah.

Keprisatu.com – Agen Pembayaran Listrik Baran Rezeki Na (27),diduga rugikan pelanggan PLN hingga puluhan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, selain Na, penyidik juga menetapkan suami pelaku berinisial Yd (35) sebagai tersangka karena turut membantu aksi penggelapan uang listrik pelanggan PLN.

Dari data yang didapat oleh Satreskrim Polres Karimun, hingga kini sebanyak 92 pelanggan telah menjadi korban akibat perbuatan sepasang suami istri itu.

Dari hasil perhitungan, keseluruhan total uang pelanggan yang digelapkan yakni berjumlah Rp 68.256.000.

“Kasus penggelapan yang dilakukan oleh Na mengakibatkan kerugian pelanggan hingga saat ini Rp 68.256.000 dari 92 orang korban,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).

Adenan mengatakan, hasil identifikasi dilakukan penyidik Polres Karimun pada awalnya terdapat 60 orang pelanggan yang menjadi korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman jumlah korban bertambah hingga 92 dan diduga masih ada korban lainnya.

“Uang puluhan juta itu digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang pinjaman online di 29 akun. Jadi tersangka ini gali lobang tutup lobang,” katanya.

Hasil penyelidikan kepolisian, diketahui juga bahwa tempat usaha pelaku tidak memiliki izin resmi. Selain itu, pelaku juga diduga memalsukan cp dan kwitansi pembayaran atas nama PT Pos Indonesia.

“Kertas struk tagihan didapatkan dari Batam, dulu dia pernah bekerja di tempat jasa pembayaran,” kata Adenan.

Selain itu, suami korban berinisial Yd ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Suaminya diketahui mengetahui perbuatan pelaku dan turut membantu.

“Jadi suaminya itu bertugas untuk menyetorkan uang,” katanya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perangkat komputer, mesin pecetak struk tagihan, kertas tagihan, stempel, sejumlah uang dan alat untuk jasa pembayaran.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 64 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Adenan. (12)

Editor : Tedjo