Keprisatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat ada 359 titik salat Idul Adha di Batam. Jumlah itu meliputi titik salat di masjid atau lapangan dan tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.
“Termasuk Dataran Engku Putri (Batam Centre), lapangan Temenggung Abdul Jamal, dan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Batuaji,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Muhammad Dirham, Jumat (24/7/2020).
Menurut Dirham, Kemenag memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
“Saat ini Kementerian Agama terus melakukan pendataan tempat pelaksanaan salat Idul Adha dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Batam dan para Penyuluh Fungsional Agama Islam dan Penyuluh PAH,” katanya.
Panduan pelaksanaan salat Idul Adha diatur dalam Surat Edaran No SE.18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi. Di antara ketentuannya adalah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di area salat Id;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan;
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit. (KS 08)