Beranda Kepri ABK Asal Natuna Kepri Turut Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan China

ABK Asal Natuna Kepri Turut Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan China

Setelah meninggal, biasanya, jenazah akan disimpan di lemari es dan dibawa kembali, namun jenazah ketiga ABK itu justru dibuang ke laut, ungkap mereka. (KFEM)
Setelah meninggal, biasanya, jenazah akan disimpan di lemari es dan dibawa kembali, namun jenazah ketiga ABK itu justru dibuang ke laut, ungkap mereka. (KFEM)

Keprisatu.com – Kasus perbudakan modern di kapal tangkap ikan China tengah jadi perbincangan hangat. Hal ini setelah video pelarungan jenazah ke laut baru baru ini disoroti internasional. Jenazah itu seorang ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China. Berita yang diangkat media Korea Selatan itu kemudian diviralkan oleh Youtuber Jang Hansol yang tinggal di Indonesia.

Dilansir Batamnews dari BBC News Indonesia, lima orang ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 bercerita mengenai pengalaman mereka bekerja di kapal itu selama sekitar 14 bulan.

Mereka dan sembilan ABK lainnya, yang kini ada di Busan, Korea Selatan, dijadwalkan untuk kembali ke Indonesia Jumat (8/5/2020) hari ini.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya mengumumkan empat dari ABK yang bekerja di kapal itu meninggal dunia. Tiga dikuburkan di laut (dilarung), sementara satu orang meninggal dunia di satu fasilitas kesehatan di Busan.

Para ABK di salah satu kapal penangkap ikan berbendera China. (Foto: KFEM)

Pemerintah Indonesia meminta pemerintah China menyelidiki kasus ini dan meminta perusahaan kapal itu bertanggung jawab.

Seorang ABK, MY (20) asal Desa Teluk Buton, Kabupaten Natuna, Kepri. Ia menceritakan bagaimana bertungkus lumus saat bekerja di kapal ikan China tersebut.

Pria lulusan SMK Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna ini acap kali “hanya tidur tiga jam”. Sisanya membanting tulang mencari ikan.

“Kalau kita ngeburu kerjaan (mencari ikan), kadang kita tidur cuma tiga jam,” ungkapnya dalam wawancara melalui video online, Kamis (7/5/2020).

Sejumlah ABK mengatakan kontrak kerjanya tidak mengatur soal jam kerja.

Salah satu ABK Indonesia lainnya, BR, mengatakan, ia tidak mampu bekerja di atas kapal ikan berbendera China itu, karena jam kerjanya yang di luar batas.

Mereka mengatakan kapten kapal mengharuskan pada ABK Indonesia mencapai “target” ikan dalam jumlah tertentu setiap harinya. “Mau protes, susah sekali, kita di tengah laut,” kata BR.

“Bekerja terus, buat makan (hanya dapat waktu) sekitar 10 menit dan 15 menit. Kami bekerja mulai jam 11 siang sampai jam 4 dan 5 pagi,”

“Setiap hari begitu.”

RV, 27 tahun asal Ambon, Maluku, juga menjadi salah satunya. “Tidak tertulis soal jam kerja, jadi baru diatur oleh kapten kapal saat di laut,” ujar RV.

Namun, ada juga ABK Indonesia, yang diberangkatkan agen lain, yang jam kerjanya diatur di kontrak.

Beberapa sempat menanyakan soal jam kerja, namun tidak berlanjut, karena mengaku “takut dipulangkan”. Meski bekerja membanting tulang, sejumlah ABK itu mengaku gaji mereka belum dibayar.

Makan umpan ikan, minum sulingan air laut

Tidak hanya masalah jam kerja yang di luar batas, NA, 20 tahun, anak buah kapal Long Xin 629 asal Makasar, Sulsel, mengaku ‘dianaktirikan’ soal makan dan minum.

Menurutnya, ABK yang non-Indonesia mendapat jatah makanan yang “lebih bergizi” ketimbang mereka. “Kita dibedain dengan orang dia.”

Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China.

“Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut,” ungkap NA. “Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar…,” kata NA.

KR, 19 tahun, asal Manado, menambahkan, “Mereka makan enak-enak, kalau kami seringkali makan ikan yang biasanya buat umpan itu.”

Melepaskan jenazah

Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung tiga jenazah rekannya ke lautan lepas.

Upaya mereka agar jenazah ‘disimpan’ di ruang berpendingin, dan kelak dikubur “secara layak” di daratan, ditolak kapten kapal.

Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh.

 

Para ABK Indonesia bercerita tentang kondisi berat bekerja di kapal China. (Foto: KFEM)

“Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua,” kata NA.

“Mereka beralasan, kalau mayat dibawah ke daratan, semua negara akan menolaknya,” NA menirukan jawaban kapten kapal.

Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam, akhirnya hanya bisa memandikan dan mensalati jenazah rekan-rekannya. “Kami mandikan, salati dan baru ‘dibuang’,” ungkapnya.

MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK, karena di perjanjian awal “(jenazah) ABK bisa dipulangkan.”

Baik RV, BR maupun KR, MY maupun NA sepakat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.

“Agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar mereka.

Sementara, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk “melaut”.

Untuk itulah, mereka mengharapkan agar perusahaan yang mengirimkan calon ABK agar lebih memperhatikan soal hak-hak mereka sebagai ABK.

“Kita kan sudah ada perjanjian, dan ada pelanggaran kayak gini. Kita maunya perusahaan (yang mengirimkan mereka) bersikap lebih tegas,” kata MY.

 

Para ABK Indonesia bercerita tentang kondisi berat bekerja di kapal China. (Foto: KFEM).Pelarungan sesuai prosedur

Programme Manager untuk Sektor Perikanan Asia Tenggara yang berbasis di ILO Jakarta, Abdul Hakim, mengatakan para pekerja berhak tahu rincian pekerjaan mereka, seperti jam kerja, di kontrak awal.

“Itu pelanggaran,” kata Abdul menanggapi pengakuan sejumlah ABK Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya tak keterangan itu.

Ia mengatakan harusnya jam kerja hingga hak-hak pekerja untuk beristirahat dicantumkan di kontrak kerja.

Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, kata Abdul, mengatur ABK berhak beristirahat selama 10 jam sehari pada kapal yang tetap di laut selama tiga hari.

“Problemnya (dalam kasus ini) ada di soal kelelahan, keletihan, dan tidak terjaminnya masa istirahat,” ujar Abdul.

Terkait pelarungan jenazah, Abdul mengatakan proses pelarungan atau sea burial diatur dalam ILO Seafarers Regulation.Aturan itu memperbolehkan kapten kapal memutuskan melarung jenazah dalam kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Sementara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ABK di kapal ikan termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi.

Ia mengatakan masalah seperti ini, harus diselesaikan dari hulu. Kasus ini juga tengah diselidiki aparat keamanan di Korea Selatan.

14 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Longxing 629 yang terlantar di Busan, Korea Selatan dikabarkan pulang ke Indonesia, mereka dikabarkan akan akan tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) sore hari ini.

14 ABK asal Indonesia tersebut akhirnya bisa pulang ke tanah air setelah kebingungan soal ongkos. Pemerintah menjamin kalau KBRI di Korea Selatan telah memberikan tiket pesawat bagi 14 ABK tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan turut mengawal ke 14 ABK tersebut sampai menemukan keadilan. Pasalnya, 14 ABK tersebut diduga menjadi korban eksploitasi pemilik kapal.

 

Para ABK Indonesia bercerita tentang kondisi berat bekerja di kapal China. (Foto: KFEM)

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi menyebut kalau 14 ABK tersebut diperkirakan akan tiba pada sore hari nanti. “Rencananya sih informasinya sore,” kata Achmadi dikutip dari Suara.com.

Mereka akan dijemput oleh pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. LPSK sendiri akan ikut untuk melakukan upaya-upaya menggali informasi lebih lanjut dan bisa memulai investigasi.

Achmadi menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Bahkan LPSK disebutkan sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk mempersiapkan rencana investigasinya. “Ya untuk koordinasi lah itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia menjawab terkait nasib 14 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Longxing 629 yang kini terdampar di Busan, Korea Selatan, dan bingung untuk pulang ke Indonesia. Pemerintah memastikan mereka akan dibantu pulang pada 8 Mei 2020.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan kabar keberadaan 14 ABK asal Indonesia tersebut sudah diketahui oleh pihak KBRI di Korea Selatan. Judha menyebut kalau KBRI di Seoul, Korea Selatan sudah berkoordinasi dengan agen kapal terkait sejak 16 April 2020.

“Termasuk memfasilitasi ketibaan 14 ABK kita,” kata Judha saat melakukan konferensi pers virtual, Rabu (6/5/2020).

Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus perbudakan modern.

LPSK menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan juga pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK tersebut.

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia besok di bandara,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Sumber: batamnews