Batam, Keprisatu.com – Empat oknum anggota Polda Kepri diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri saat berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026).
Mereka digelandang ke Mapolda Kepri saat tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis Vape yang mengandung entomidate di Shark Club yang berada di dalam One Mall Batam, Minggu (25/10) dinihari.
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri juga salah satunya mengamankan kepala unit (Kanit) Reskrim Batamkota. Sementara tiga anggota lainnya merupakan anggota Bintara. Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Narkoba Kombes Suyono.

Dari tangan empat anggota Polri tersebut turut diamankan narkoba jenis Vape yang sedang dikonsumsi oleh anggota tersebut. Setelah diamankan, keempatnya langsung digelandang ke Paminal Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
Sejak penangkapan tersebut, Kepri Satu berupaya mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono. Namun, hingga hari Jumat konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Dalam kasus ini, setelah lima hari berjalan, akhirnya Kapolda Kepri Irjen Suhendri yang menjawab pertanyaan wartawan terkait peristiwa tersebut.
Jendral bintang dua itu saat ditemui didepan Masjid Masjid Al Azhar Beverly mengatakan, sejak kejadian empat anggotanya tersebut sedang diperiksa Propam dan dalam waktu dekat akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, mantan Dansat Brimob Polda Kepri mengatakan, adanya barang bukti yang diamankan saat penangkapan yang merupakan narkoba dengan etomidat. “Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba,” katanya.
Suhendri juga mengatakan, sesuai arahan Kapolri yang menyebutkan untuk zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham untuk tidak terlibat dengan narkoba. Dalam kasus ini belum bisa memastikan sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada keempat personel tersebut. “Penentuan sanksi harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses persidangan internal kepolisian,” katanya.
Dalam kasus ini, sambung Suhendri, masih melihat dulu seperti apa pelanggarannya berat atau tidak, atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang terhadap keempat anggota yang ditangkap ini. “Saat ini keempat personel tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak diamankan,” ujarnya. (tommy purniawan)




