Beranda Batam Curi 32 Batang Besi H-Beam di Punggur, Karyawan dan Penadah Ditangkap Polisi

Curi 32 Batang Besi H-Beam di Punggur, Karyawan dan Penadah Ditangkap Polisi

Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis dan Kasi Humas AKP Budi Santoso, Saat Menunjukan Barang Bukti Kejahatan Saat Ekspos di Mapolresta Barelang Jumat (16/10) siang.

Batam, Keprisatu.com – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RM (29), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan LN (41), yang diduga menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis dan Kasi Humas AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui adanya sejumlah barang produksi yang hilang dari lokasi proyek. “Dari dua pelaku yang kita amankan, Rm sebagai karyawan dan Ln sebagai penadahnya,” ujar Agung saat ekspos Jumat (16/10) siang.

Peristiwa tersebut, sambung Agung, diketahui pada Selasa (6/10) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter dilaporkan hilang. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari para karyawan hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada RM.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Agung, RM mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali selama September 2026. Besi hasil curian itu kemudian dijual kepada LN, yang diketahui memiliki usaha penampungan besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur. “Pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan September lalu dan pengakuannya sudah tiga kali beraksi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, RM diduga menggunakan lori crane untuk mengangkut besi pada malam hari. Agar aktivitasnya tidak terpantau petugas keamanan atau sekuriti, pelaku menutupi barang yang diangkut menggunakan kain atau terpal. Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan di lokasi proyek.

Dari hasil penjualan besi curian tersebut, RM memperoleh uang sekitar Rp22,2 juta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Hasil penelusuran aliran barang hasil pencurian dan mengamankan LN yang diduga menerima serta menampung besi tersebut,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti dari RM, yakni satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2.784.000. Sementara dari LN, polisi menyita 13 potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000.

Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V. Sementara LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V. (Tomi Purniawan)