Keprisatu.com – Asap mengepul dari tungku pembakaran di halaman Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Tanjungpinang, Batu 5, Rabu (14/10/2026) menjelang siang. Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti area tersebut, petugas secara simbolis memusnahkan sebagian sampel rokok dan minuman keras ilegal. Ini adalah awal dari operasi besar pemusnahan barang sitaan bernilai total Rp4,3 miliar yang memutus potensi kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.
Pemusnahan barang tegahan di Kompleks Bea Cukai Batu 5 tersebut merupakan seremoni pembuka. Eksekusi utama berskala masif kemudian bergeser ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Batu 11 Tanjungpinang. Di lokasi tersebut, deru mesin eskavator memecah keheningan, menggilas habis sisa dari 566 liter minuman beralkohol, alat kebugaran, dan mesin bekas.
Total barang hasil sitaan periode 2025-2026 yang secara hukum telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) ini mencakup 1,9 juta batang rokok ilegal, 2.503 butir obat-obatan, tumpukan pakaian bekas, dan ratusan kardus makanan ringan. Seluruhnya dipastikan hancur lebur dan tak bernilai lagi.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, memimpin langsung rangkaian eksekusi pemusnahan ini. Ia sudah mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Penindakan bersandar pada Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungpinang dari serbuan barang gelap.
Dalam pada itu, Kepala Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin mengapresiasi Bea Cukai Tanjungpinang yang telah berkolaborasi dan berhasil melakukan penegahan barang-barang ilegal tersebut. ”Ini merupakan bagian dari melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mendukung perekonomian dalam negeri. Untuk itu saya mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan secara legal,” imbuhnya.
Sejumlah pejabat teras lintas instansi turut mengawal jalannya pemusnahan. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Sodikin dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza tampak hadir bersama perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan TNI dari Tanjungpinang dan Bintan. Keberhasilan mengungkap peredaran barang ilegal bernilai miliaran rupiah ini merupakan buah dari kolaborasi ketat aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. (KS04)
Editor: Arham




